TRENGGALEK, FaktualNews.co – Edi Alias Bendot (22) warga Desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur di ringkus Unit Satreskrim Polsek Panggul.
Tersangka ini ditangkap, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Cima Ismail warga Kecamatan Panggul Trenggalek. Akibat perbuatan tersangka, korban hingga mengalami luka dan sakit
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Kejadian perkara itu pada Kamis (4/4/2019) di area pantai Konang masuk Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
“Benar tersangka yang di duga telah melakukan tindak pidana penganiaan dan barang buktinya saat ini diamakan di Mapolres Trenggalek. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ucapnya, Senin (8/4/2019).
Peristiwa itu berawal, pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 10.00 WIB korban didatangi oleh 4 orang temannya yakni Edi Alias Bendot (pelaku) dan tiga orang lainnya berinisial DL, EK dan DN. Kemudian korban, oleh pelaku dan tiga saksi diajak ke pantai Konang yang berada di Desa Nglebeng Panggul Trenggalek.
Setelah sampai di lokasi, tiba-tiba terjadi cekcok mulut antara korban dengan saksi (DL) karena masalah pribadi. Tanpa sebab yang pasti, tiba-tiba Edi menendang korban dari belakang mengenai punggung sebanyak dua kali hingga korban terjatuh.
Tidak cukup disitu, tersangka juga memukul korban menggunakan tangan kirinya sebanyak dua kali mengenai hidung korban sehingga korban kembali terjatuh yang mengakibatkan korban merasakan sakit dan luka dan harus menjalani perawatan di puskesmas setempat.
Tak terima atas perlakuan tersebut, korban akhirnya melapor ke Polsek Panggul. Mendapat laporan, petugas langsung melakukan olah TKP dan serangkaian tindakan penyelidikan dan pelaku berhasil ditangkap di jalan raya tepatbya di depan Kantor Kecamatan Panggul masuk Desa Wonocoyo.
Modusnya, pelaku dengan sengaja melakukan kekerasan fisik kepada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka dan sakit. “Kasus masih dalam proses penyidikan. Sedangkan tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan,” pungkas Didit.