FaktualNews.co

Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih

Politik     Dibaca : 818 kali Penulis:
Pasca Putusan MK, JPPR Kabupaten Pasuruan Kawal Pengurusan Pindah Memilih
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Dialog Isu Strategis bertajuk“Peluang Perpanjangan Layanan Pindah Memilih bagi Komunitas Pesantren dan Mahasiswa” di Gedung SMK Darut Taqwa Kompleks Ponpes Ngalah, Purwosari

PASURUAN, FaktualNews.co – Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019, yang memutuskan salah satunya terkait perpanjangan pengurusan pindah memilih, mendapat perhatian serius dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Pasuruan. Bahkan lembaga independen ini siap untuk mengawal pengurusan pindah memilih untuk Kabupaten Pasuruan.

Hal itu terungkap dalam acara Dialog Isu Strategis bertajuk“Peluang Perpanjangan Layanan Pindah Memilih bagi Komunitas Pesantren dan Mahasiswa” di Gedung SMK Darut Taqwa Kompleks Ponpes Ngalah, Purwosari, Selasa (9/4/2019) siang. “Putusan MK memutuskan terkait perpanjangan pengurusan pindah memilih,” ujar Koordinator Daerah
JPPR Kabupaten Pasuruan, Makhfud.

Dikatakannya, dalam putusan MK tersebut, ternyata belum memihak kepada komunitas pesantren dan mahasiswa. “Sebab, hanya dikhususkan untuk empat kategori saja, yakni karena sakit, terkena bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat hari pencoblosan,” papar dia, saat sambutan pada acara dialog tersebut.

Sementara, Ketua PPK Kecamatan Purwosari, Agus Salim membenarkan tak terakomodirnya komunitas pesantran dan pendidikan dalam perpanjangan layanan pindah memilih itu. “Putusan itu terbatas. Namun, kami sebagai penyelenggara akan terus melayani dan memastikan tidak ada satupun warga yang akan kehilangan hak pilihnya,” ujarnya, saat pemaparan.

Pihaknya mempersilahkan para santri untuk meminta surat keterangan belajar dari yayasan atau ponpes atau kampus untuk persyaratan pengurusan pindah memilih. “Tentunya hal ini juga akan kami sampaikan kepada KPU Kabupaten terkait permasalahan ini. Sehingga diharapkan permasalahan yang terjadi bisa dicarikan solusi yang terbaik asalkan tidak langgar aturan,” urai Agus.

Dari hasil dialog, diputuskan bagi yang sedang tugas belajar atau menempuh pendidikan menengah atau tinggi, termasuk di pesantren, diperbolehkan mengurus layanan pindah memilih. “Seperti dijelaskan di PKPU No 9 tahun 2019 Pasal 8 ayat 2 poin f, bagi yang tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau perguruan tinggi,” imbuhnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin