Kriminal

Rumah Hendak Dijual, Orang Tua di Sidoarjo Gugat Anak Kandung

SIDOARJO, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (Pasutri) asal Sidoarjo, Budi Iswanto dan Pudyastuti melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, terhadap anak kandungnya sendiri, Rosalia Surya Budi.

Gugatan itu terpaksa dilayangkan karena anak tertuanya itu mau menjual tanah dan bangunan seluas 190 meter persegi, yang terletak di Jalan Pringmayang Gang Flamboyan nomor 25, RT 01, RW 04, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Gugatan penggugat yang terregister dalam nomor : 132/Pdt.G/2018/PN SDA pada Mei 2018 lalu itu akhirnya sebagian dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Sidoarjo yang diketuai oleh Yohanes Hero.

“Mengabulkan sebagaian penggugat,” ucap Yohanes ketika membacakan amar putusan, Senin (8/4/2019).

Majelis juga menyatakan bahwa perbuatan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

Bukan hanya itu, majelis juga menyatakan bahwa pihak penggugat merupakan pemilik sah atas bangunan dan lahan seluas 190 meter persegi yang terletak di Jalan Pringmayang Gang Flamboyan nomor 25, RT 01, RW 04, Kabupaten Bantul, Yogyakarta.

Mejelis juga menghukum tergugat melaksanakan peralihan hak sebidang tanah dan bangunan sesuai SHM No.09390 di hadapan pejabat berwenang sejak putusan.

“Dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500 rb perhari atas keterlambatan putusan,” ungkapnya.

Meski begitu, Kuasa Hukum penggugat
Muhammad Salim mengaku bahwa putusan sesuai fakta bahwa objek sebidang rumah dan tanah itu milik kliennya.

“Faktanya itu memang milik klien kami,” ucapnya kepada FaktualNews.co, usai sidang putusan. Salim menceritakan bahwa lahan seluas 190 meter persegi yang berada di Yogyakarta itu dibeli oleh kliennya pada April 2001 silam.

Lahan itu dibeli lalu dibangun rumah agar tergugat putri sulungnya Rosalia Surya Budi yang saat itu sedang kuliah di Yogyakarta tidak sampai kontrak agar tidak menghabiskan biaya.

Namun, sebidang rumah dan tanah itu akhirnya akhirnya terbit sertifikat SHM nomor : 09390 oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 11 Januari 2002 silam atas nama tergugat.

Pihak penggugat pun meminta agar sertifikat itu dibalik namakan atas nama penggugat. “Tetapi oleh pihak tergugat dibilang gampang, nanti akan dibalik namakan,” ungkapnya.

Namun selang beberapa tahun, tepatnya pada 2018 lalu pihak tergugat mau menjual objek tersebut, akan tetapi pihak penggugat yang merupakan milik objek sengketa itu tidak pernah diajak berunding rencana penjualan objek rumah dan tanah itu hingga akhirnya melakukan gugatan itu.