Kriminal

Sakit Hati, Pria di Trenggalek Hajar Tetangganya hingga Luka Parah

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Diduga sakit hati karena dituduh mencabuli anaknya yang masih dibawah umur, Feri Ika Cahyana (36) warga Desa Punden, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Blitar, nekat menghajar Rudi Yulianto warga Desa Gembleb, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek.

Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami patah tulang pada kedua kaki. Selain itu, Rudi juga mengalami luka serius pada bagian kepala dan mengalami sakit pada bagian perut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Feri harus mendekam di dalam sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa itu terjadi di ruang tamu rumah mertua korban berinisial SRH warga Desa Krandegan Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek.

“Pelaku berhasil ditangkap petugas pada Kamis (11/4/2019) di wilayah Kecamatan Watulimo, Trenggalek. Tersangka ini sebelumnya sempat melarikan diri di wilayah Blitar. Untuk saat ini kasus masih dalam proses penyidikan,” ucapnya Kamis (11/4/2019).

Disampaikan, peristiwa itu berawal pada Kamis (21/3/2019) pelaku mendatangi rumah korban. Kemudian antara pelaku dan korban yang sebenarnya masih ada hubungan keluarga tersebut terlibat cekcok mulut.

Karena tersulut emosi, Feri langsung memukuli korban berulang kali menggunakan sepotong kayu bakar diameter 10 dan panjang 100 sentimeter. Dan mengenai korban pada kepala, perut dan kedua kaki korban.

Akibat perbuatan pelaku, kedua kaki korban mengalami patah
tulang, luka serius pada bagian kepala dan mengalami sakit pada bagian perut. Setelah menghajar korban, pelaku langsung melarikan diri.

“Dari kejadian ini korban harus menjalani perawatan intensif di RSUD Dr. Soedomo Trenggalek. Karena korban mengalami patah tulang pada kedua kaki, luka serius pada bagian kepala dan mengalami sakit pada bagian perut,” jelas Didit.

Dijelaskan, AKBP Didit, motif pelaku melakukan perbuatannya diduga sakit hati kepada korban karena dituduh telah mencabuli anak perempuan korban yang masih di bawah umur.

“Pelaku akan dikenakan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” pungkasnya.