Sidang Putusan Prapradilan Kapolres Mojokerto vs eks Pentolan HTI Diwarnai Unjuk Rasa
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sidang putusan prapradilan Kapolres Mojokerto AKPB Setyo Koes Heriyatno yang digugat Heru Ivan Wijaya, mantan pentolan HTI Jawa Timur dalam kasus ujaran Kebencian, diwarnai aksi unjuk rasa, Kamis (11/4/2019).
Pantauan di lokasi, ratusan massa berkumpul di depan kantor Pengadilan Negri (PN) Mojokerto. Ratusan massa yang datang tidak hanya dari Mojokerto ini, juga membawa berbagai atribut. Seperti bendera kalimat tauhid juga beberapa bener yang bertuliskan kriminalisasi ulama’. Mereka berorasi secara bergilir saat prosesi persidangan digelar.
“Jangan ulama kami dikriminalisasi. Kalau ulama kami selalu dikriminalisasi, bagaimana nasib anak cucu kita,” teriak Ustaz Fauzan, salah seroang massa dari Pasuruan dalam orasinya, Kamis (11/4/2019).
Fauzan berharap, hakim PN Mojokerto memberikan putusan yang adil dalam perkara praperadilan antara Heru Ivan Wijaya (46) melawan Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno.
“Kami dari Pasuruan hadir di pengadilan hanya satu keinginan, adalah mendapatkan keadilan. Kalau tidak mendapatkan keadilan, mari mencari keadilan yang lain, ialah kepada Allah SWT,” cetusnya.
Sementara di dalam lokasi persidangan tepatnya di ruagan Cakra, saat awak media mencoba masuk mengambil gambar dan mendengar hasil putusan, mendapatkan larangan oleh petugas kepolisian. “Tidak usah mas, di dalam sudah penuh,” ungkap salah seorang anggota polisi yang melakukan penjagaan.
Dalam kasus ini, Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno digugat prapradilan Heru Ivan Wijaya yang sudah ditetapkan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan undang undang ITE oleh Satreskrim Polres Mojokerto. Penggugat sendiri pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Jawa Timur, organisasi kemasyarakatan (ormas) yang dibubarkan pemerintah.
Heru dilaporan oleh Ali Muhammad Nasih, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto ke Polres Mojokerto pada 23 September 2018. Pelaporan itu terkait dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Heru melalui media sosial. Dalam postingan yang diduga diunggah Heru, menuduh Banser sebagai alat untuk menggebuki sesama muslim. Heru pun dituduh melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Mojokerto menetapkan Heru sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Polisi melayangkan surat panggilan No S.Pgl/325/III/RES.1.1.1./2019/Satreskrim tanggal 25 Maret 2019 kepada Heru untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun dengan ditetapkannya Heru sebagai tersangka, melalui kuasa hukumnya menganggap penetapan tersangka terhadap Heru Cacat Hukum.