Sidang Tuntutan Kasus Pencemaran Nama Baik Dhani, Digelar Hari Ini
SURABAYA, FaktualNews.co – Sidang kasus pencemaran nama baik dengan terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo kembali di gelar Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Kamis (11/4/2019), hari ini,
Kasipenkum Kejati Jatim, Richard Marpaung menyampaikan, sidang yang digelar berupa pembacaaan tuntutan jaksa.
“Hari ini agendanya pembacaan tuntutan jaksa, sesuai yang dijadwalkan dalam sidang,” ujar Richard.
Namun soal berapa tahun hukuman yang menjadi tuntutan jaksa dalam sidang kasus Ahmad Dhani kali ini, Richard enggan menyebutnya.
“Nantikan disampaikan dalam sidang,” singkatnya.
Yang pasti kata dia, tuntutan jaksa mengedepankan prinsip keadilan sesuai dengan keterangan saksi yang sempat dihadirkan selama persidangan.
Dilain kesempatan, pihak Ahmad Dhani berharap bisa terlepas dari jeratan Undang-undang ITE dan jaksa bersikap obyektif dalam mengajukan tuntutannya.
“Kita berharap JPU ini menghadirkan keadilan dan objektivitas. Bukan hanya semata tuntutan yang sifat formil. Hari ini kita ikuti saja pembacaan tuntutan, nanti kita akan menyiapkan nota pledoi pada sidang selanjutnya,” kata Aldwin, kuasa hukum Ahmad Dhani.
Sidang dijadwalkan digelar pada pukul 13.00 WIB di ruang Sidag Cakra, PN Surabaya. Hingga berita ini ditulis, nampak ruangan masih sepi belum ada persiapan.