FaktualNews.co

Lurah dan Camat di Surabaya Tanda Tangan Kontrak Kinerja

Birokrasi     Dibaca : 859 kali Penulis:
Lurah dan Camat di Surabaya Tanda Tangan Kontrak Kinerja
FaktualNews.co/Istimewa.
Lurah dan Camat di Surabaya, saat dikumpulkan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Semua lurah dan camat di Kota Surabaya, Jawa Timur, menandatangani kontrak kinerja bersama Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Kontrak kinerja itu berlaku mulai bulan November hingga Desember 2022.

Terdapat beberapa poin penting yang harus dilakukan camat dan lurah berkaitan dengan kontrak kinerja tersebut. Di antaranya adalah camat dan lurah wajib saling berkolaborasi dengan dinas terkait dalam mengatasi suatu masalah tertentu di tengah masyarakat.

Selain itu, kontrak kinerja itu juga mewajibkan camat dan lurah melakukan pendataan stunting, anak putus sekolah, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dan gizi buruk secara berkala.

“Setelah ini saya berharap tidak ada lagi camat, lurah maupun dinas yang berjalan sendiri-sendiri. Tidak ada lagi camat dan lurah yang tidak tahu data stunting di wilayahnya,” kata Eri Cahyadi di Surabaya, Rabu (9/11/2022).

Eri berpesan, setelah tanda tangan kontrak kinerja, camat dan lurah juga harus memastikan penerima manfaat permakanan di wilayahnya sudah tertangani 100 persen.

“Saya tidak mau dengar sampai ada anak disabilitas dan lanjut usia (lansia) tidak mendapatkan permakanan,” ucap Eri Cahyadi.

Eri meminta, semua data MBR harus tervalidasi secara keseluruhan dan terkoneksi dengan data di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya.

Tidak hanya itu, ia juga berpesan kepada camat dan lurah supaya memiliki data Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah kerjanya masing-masing.

“Bukan hanya UMKM binaan loh, saya mau seluruh usaha mikronya. Di awal 2023 harus terdata semua,” tegas dia.

Eri menegaskan, jangan sampai poin penting yang telah tercantum di dalam kontrak kinerja itu meleset. Apabila meleset, maka jabatan camat dan lurah akan dicopot.

“Jangan sampai meleset. Didata juga bangunan yang tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di masing-masing wilayahnya. Selain itu, di setiap traffic light jangan sampai ada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Kalau sampai ada, camat, lurah bahkan Kasatpol PP akan saya sanksi,” papar dia.

Eri juga menyoroti soal pelayanan di kecamatan dan kelurahan. Setelah tanda tangan kontrak kinerja, Eri meminta pelayanan di kecamatan dan kelurahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Eri menambahkan, poin-poin tersebut akan dijadikan sebagai pedoman sekaligus bahan evaluasi untuk jajarannya di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Tujuannya, agar kualitas pelayanan di tingkat dinas, kecamatan dan kelurahan semakin baik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin
Sumber
kompas.com