BPN Pasuruan, Targetkan 55 Ribu Bidang Tanah Tahun Ini Rampung
PASURUAN, FaktualNews.co – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan tahun ini mentargetkan 55 ribu bidang tanah yang sudah bersertifikat. Upaya untuk merampungkan sesuai target itu, bakal diselesaikan dalam pelaksanaan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), yang terus dilakukan di beberapa kecamatan.
Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Baskoro, mengatakan, banyaknya sertifikat tersebut tersebar di 30 desa di 12 kecamatan di Kabupaten Pasuruan. Diantaranya Purwodadi, Purwosari, Sukorejo, Lekok, Kejayan, Kraton, Tutur, Pandaan, Purwosari, Wonorejo, Rejoso, Winongan, dan Kecamatan Nguling. Seluruh sertifikat ditargetkan selesai sebelum akhir tahun.
“Mudah-mudahan secepatnya selesai, karena program PTSL ini mendukung program strategi nasional yang sedang diupayakan secara maksimal yang dilaksanakan oleh BPN Kabupaten Pasuruan. Jadi kita akan semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya, bahkan setiap hari lembur untuk memenuhi target,”paparnya, disela kesibukannya, Senin (15/4/2019).
Menurutnya, puluhan ribu sertifikat tanah itu terdiri dari tanah milik perseorangan, Lintor (lintas sektor) seperti UKM (Usaha Kecil dan Menengah) hingga nelayan, tanah waqof, bengkok dan lainnya. Dari 55 ribu sertifikat tanah, terbanyak di Kecamatan Lekok, mencapai 5100 sertifikat tersebar di 6 desa. Yakni Desa Gejugjati, Balonganyar, Tampung, Tambaklekok, Jatirejo dan Pasinan.
“Yang terbanyak di Kecamatan Lekok, karena di sana banyak nelayan. Ada sekitar 800 sertifikat untuk nelayan, UKM dan sejenisnya. Untuk januari hingga awal april, setidaknya BPN Kabupaten Pasuruan sudah menyelesaikan lebih dari 5 ribu sertifikat yang telah jadi. Sedangkan proses identifikasi hingga pengukuran lahan sudah mencapai lebih dari 25 ribu,” jelas Baskoro.
Baskoro mengatakan, untuk percepat proses penyelesaian, pihaknya terus mensosialisasikanya pada masyarakat.”Bagi warga yang ingin mendaftarkan tanahnya agar segera memenuhi kelengkapan dan syarat yang ditentukan, seperti legalisir fotokopi KTP, kartu keluarga masing-masing dua lembar, fotokopi surat penguasaan lahan dan persyaratan lainnya,” terangnya.
Ditambahkannya, peran kepala desa sangat diharapkan. Karena data bidang data belum bersertifikat ada di tiap-tiap desa.“Karena itu kita bisa mengetahui jumlah dan data berapa banyak bidang tanah belum bersertifikat dan yang sudah. Untuk itu, kami harapkan agar kepala desa juga ikut mensosialisasikan pentingnya kepemilikan sertifikat tanah itu pada warganya,” ucap Baskoro.