FaktualNews.co

Konsumsi Sabu, Seorang Jukir di Pasuruan Digaruk Polisi

Peristiwa     Dibaca : 870 kali Penulis:
Konsumsi Sabu, Seorang Jukir di Pasuruan Digaruk Polisi
FaktualNews.co/Istimewa/
Tersangka yang diamankan polisi beserta barang buktinya.

PASURUAN, FaktualNews.co – Kendati tak sedikit pengguna narkoba jenis sabu terjerat hukum dan mengantarkannya ke penjara. Namun bagi Abdul Aziz bin Marjai (21), yang kesehariannya berprofesi sebagai juru parkir (jukir) ini, masih saja berani  konsumsi sabu.

Akibat berprilaku menyimpang menkonsumsi sabu tersebut, Abdul Aziz diringkus polisi.

Abdul Aziz adalah warga Jalan Kolonel Sugiono Gg 1 RT 02/RW 01, Kelurahan Trajeng, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, yang ditangkap anggota Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota, Senin (22/7/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Ketika itu, Aziz berada di lokasi parkiran, Jalan Cemara, Kelurahan Bugul Lor, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan,

Tersangka tak berkutik setelah ditemukan barang haram itu, saat dalam penggledahan. Polisi berhasil mengamankan sebuah klip sabu seberat 0,35 gram dan sebuah HP untuk dijadikan barang bukti.

“Penangkapan tersangka ini, setelah kami mendapatkan laporan dari warga sekitar,” ujar Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Imam Yowono, Kamis (25/7/2019).

Imam menegaskan kalau pihaknya akan mengembangkan kasus sabu dengan menelusuri aksi tersangka yang dengan mudahnya membeli narkotika golongan satu jenis sabu tersebut.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal  114 (1) atau 112 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin