Kriminal

Oknum Polisi Polres Trenggalek Tersangka, Kasus Pembalakan Kayu Sonokeling

TRENGGALEK,FaktualNews.co – Satreskrim Polres Trenggalek kembali menetapkan satu tersangka berinisial S yang diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar kayu sonokeling, Senin (15/4/2019). Satu tersangka ini merupakan oknum kepolisian.

Sebelumnya petugas telah menetapkan empat tersangka, diantaranya oknum ASN dan pensiunan lingkup pegawai pemerintahan BBPJN serta dua lainnya swasta.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, tambahan tersangka ini dilakukan setelah polisi melakukan pendalam kasus tersebut. Menurutnya, S merupakan oknum polisi berpangkat Bripka dan masih aktif berdinas di Mapolres Trenggalek.

“Kami baru saja selesai melaksanakan gelar perkara. Kemudian ada penambahan tersangka satu lagi, yang hari ini ditetapkan sebagai tersangka pembalakan kayu sonokeling,” ucapnya.

Disampaikan Andana, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keputusan hasil gelar perkara. Selain itu, penyidik juga sudah mengantongi bukti kuat untuk menjerat oknum tersebut.

“Inisial S ini merupakan anggota kepolisian yang masih aktif. Dengan kejadian ini kami sedih juga ya,” tuturnya.

Disinggung tentang keterlibatan oknum polisi tersebut, Andana enggan berkomentar lebih jauh. Namun pihaknya memastikan proses hukum akan berjalan tanpa tebang pilih.

“Kami belum bisa memberikan keterangan. Keterangan lebih lanjut akan disampaikan dalam konferensi pers yang akan disampaikan langsung oleh Kapolres Trenggalek,” terangnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, penangkapan tersebut buntut dari pembalakan kayu sonokeling. Polisi sebelumnya mengamankan 8 orang terduga pelaku dan akhirnya menetapkan empat tersangka, yakni inisial St, Ag, Kw, dan Tt. Sedangkan 4 orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Inisial Kw adalah seorang oknum ASN di Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) di Kediri. Sedangkan inisial Tt merupakan pensiunan ASN satu instansi dengan KW.

Dalam kasus pembalakan liar tersebut, kayu sonokeling yang hilang diperkirakan sebanyak 89 pohon dengan rincian 42 wilayah Trenggalek dan 47 wilayah Tulungagung.