Wali Kota Nonaktif Pasuruan Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Juga Dicabut
SIDOARJO, FaktualNews.co – Wali Kota Nonaktif Pasuruan, Setyono dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Terdakwa juga dituntut untuk mengembalikan uang pengganti senilai Rp 2,26 miliar.
“Jika tidak membayarkan uang pengganti tersebut jaksa berhak menyita harta benda milik terdakwa sesuai dengan besarnya uang pengganti,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Tafiq Ibnugroho, kerika membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (15/4/2019).
Bila uang sitaan tersebut kurang dari besarnya uang pengganti, lanjut dia, maka terdakwa harus menjalani hukuman pidana 1 tahun penjara. “Terdakwa juga dicabut hak politiknya selama 3 tahun penjara usai menjalani kurungan pidana,” ungkapnya.
Menurut Jaksa KPK, terdakwa Walikota Pasuruan periode 2016-2021 terbukti secara sah dan meyakinkan telah menerima suap tepatnya sejak 2016-2018 silam, salah satunya terkait paket pekerjaan PLUT-KUMKM Pemkot Pasuruan Tahun 2018.
“Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 12 b UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1, pasal 65 ayat 1 KUHPidana,” ungkapnya.
Selain Setyono, Jaksa KPK juga menuntut Dwi Fitri Nurcahyo, Plh Kadis PU Kota Pasuruan dengan tuntutan 5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp 80 juta, jika tidak dapat membayar uang pengganti selama satu bulan.
Sedangkan, Wahyu Trihadianto, tenaga honorer di Kelurahan Purutrejo, Kota Pasuruan dituntut 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara
Kedua terdakwa merupakan bersama-sama dengan Walikota Pasuruan nonaktif menerima suap salah satunya terkait paket pekerjaan PLUT-KUMKM Pemkot Pasuruan Tahun 2018. Hanya saja, berkas tuntutan perkara Setyono dengan dua terdakwa lainnya diadili terpisah (split).