TRENGGALEK, FaktualNews.co – Adanya salah satu Kepala Desa terpilih yang meninggal dunia dalam waktu mendekati masa pelantikan Pilkades serentak Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur. DPRD Tenggalek meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk tidak hanya berpaku pada Permendagri semata.
Karena jika hanya melihat dari sisi satu saja, maka akan mengakibatkan kekosongan dan hanya dijabat oleh Pjs (pejabat sementara).
Disampaikan anggota DPRD Trenggalek, Husni Tahir Hamid, bahwa jika hanya terpaku pada Permendagri maka akan ada kekosongan Kades, sedangkan selanjutnya akan di isi oleh PJ. Sedangkan wewenang Pjs sangat terbatas.
Dikhawatiran akan menghambat proses pembangunan serta administrasi saja. Memang berdasarkan Permendagri No.66 jika ada kejadian Kepala Desa terpilih meninggal dunia sebelum dilantik maka Pilkadesnya dianggap gagal dan selanjutnya diisi PJ Kades.
“Dalam hal ini kami berharap bahwa instansi terkait yang menangani Pilkades tidak hanya merujuk pada Permendagri saja, Namun juga harus merujuk peraturan peraturan perundang undangan lainnya, agar tidak perlu adanya pengangkatan Pjs Kepala Desa,” ucap Husni.
Menurut Husni, dengan diangkatnya Pjs Kepala Desa hingga adanya Pilkades serentak pada periode berikutnya, pihaknya menilai ada yang kurang dalam keberlangsungan Desa tersebut.
“Karena instansi yang bersangkutan berpendapat bahwa Pilkades tersebut dianggap gagal dan akan diisi oleh Pjs kades yang diambilkan dari PNS di Trenggalek,” tuturnya
Ditambahkan Husni, misal saja jika tidak hanya merujuk pada Permendagri, bisa saja nanti diangkat calon tang telah mengikuti pilkades tersebut. Karena dalam hal demokrasi pilkades lainnya juga bisa dinyatakan menang karena juga mendapatkan suara.
“Kekhawatiran kami terjadi jika kekosongan itu nanti diisi oleh Pjs. Jadi pertanyaannya bagaimana proses administrasi dan percepatan pembangunan di desa. Karena hal tersebut juga perlu dipertimbangjan,” pungkasnya.