Warga Tolak Pembangunan Akses Pabrik Kertas di Jombang, DPM Pemprov Jatim Turun Gunung
SURABAYA, FaktualNews.co – Warga RT 8 RW 3 Dusun Plumpang Wetan, Desa Daditunggal, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang melayangkan surat pernyataan kepada Dinas Penanaman Modal Pemerintah Provinsi Jawa Timur (DPM Pemprov Jatim). Terkait pengurukan jalan akses keluar masuk pembangunan pabrik kertas yang dilakukan oleh PT Indonesia Royal Paper.
Menanggapinya, Samsul Arifin selaku Kepala Seksi Pembinaan Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal, DPM Pemprov Jatim kepada media ini menyampaikan, akan menindaklanjuti surat tersebut dan segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang.
“Segera saya koordinasikan dengan Pemkab Jombang,” tulis Samsul melalui pesan media sosial kepada media ini, Selasa (16/4/2019).
Pihaknya juga berjanji akan segera menggelar rapat fasilitasi untuk permasalahan tersebut bersama warga, Pemkab Jombang dan pihak PT Indonesia Royal Paper.
“Dan akan saya adakan rapat fasilitasi permasalahan tersebut,” lanjutnya.
Namun soal kapan rapat itu digelar, pihaknya mengaku perlu berkoordinasi dengan Pemkab Jombang terlebih dahulu. “Saya masih koordinasi dulu dengan Pemkab Jombang,” tutupnya.
Untuk diketahui, surat pernyataan yang dikirim kepada pihak DPM Pemprov Jatim tersebut berisi tentang keberatan warga atas kegiatan pembangunan PT Indonesia Royal Paper di wilayahnya. Termasuk pengurukan jalan yang diduga sebagai akses keluar masuk proyek tersebut.
Dalam surat juga disebutkan alasan penolakan yang mereka lakukan, yakni aktivitas pengurukan dianggap berdampak pada lingkungan tempat tinggal warga. Mengingat lokasi lahan yang diuruk berada tepat di tengah pemukiman dan berdekatan dengan rumah mereka.
Penggunaan alat berat selama pengerjaan pengurukan lahan, juga dianggap membahayakan warga. Serta bisa berdampak dan mengakibatkan rumah mereka rusak akibat getaran yang ditimbulkan.
Dua lembar surat tertanggal 10 April 2019 tersebut, melampirkan foto lokasi pengerjaan, foto alat berat dan foto copy KTP warga. Ditandatangani oleh lima orang yang diduga perwakilan warga setempat. Diantaranya atas nama Umik Setianah, Yoyok, Nanik, Ruliyah dan Likan.
Tembusan surat juga ditujukan kepada sejumlah pihak, mulai dari Kepala Desa, Camat, DPRD, Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Polres Jombang, Ombudsman, Komnas HAM dan Media.