FaktualNews.co

Tolak Celup Tinta, Serang Petugas KPPS Blitar, Menyerahkan Diri

Peristiwa     Dibaca : 1304 kali Penulis:
Tolak Celup Tinta, Serang Petugas KPPS Blitar, Menyerahkan Diri
FaktualNews.co/meidian/
Polisi menunjukkan pedang yang digunakan pelaku Yuhan Amin untuk menakut-nakuti petugas celup tinta TPS 16 Sukorejo, Kota Blitar.

BLITAR, FaktualNews.co – Pelaku penyerangan petugas KPPS celup tinta di TPS 16 di Jalan Mayang Tengah Kelurahan Sukorejo, Kota Blitar, akhirnya menyerahkan diri Kamis (18/4/2019)

Pelaku bernama Yuhan Amin (29) datang ke Mapolresta Blitar diantar keluarga untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya yang menyerang Lucky Setyabudi (29).

Kapolres Blitar, AKBP Adewira Negara Sinegar mengatakan aksi ini dipicu dari kesalahpahaman pelaku saat diingatkan oleh korban.

Bermula dari korban yang awal masuk TPS oleh petugas Linmas diminta menitipkan HP. Lalu usai mencoblos saat hendak mengambil HP korban lupa tidak mencelup tinta hingga disuruh kembali mencelupkan tinta.

Kemudian  korban menyuruh pelaku menyelupkan jari tangannya ke tinta. Dan suruhan dengan nada cukup tinggi itu membuat pelaku marah. Hingga terjadi cekcok namun berakhir dengan pelaku bersedia mencelupkan tangannya.

“Pelaku setelah mencelupkan tangannya ke tinta lalu pulang dan kembali ke TPS membawa senjata tajam untuk menakut-nakuti korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut Adewira, korban yang ditunjukkan sebilah pedang oleh pelaku lantas takut dan mencoba merebutnya. Dan terjadi saling rebutan pedang yang masih disarungkan hingga warga mengetahui dan melerainya.

“Jadi disini tidak ada pembacokan. Hanya pelaku dan korban rebutan senjata tajam yang ditengah kejadian itu korban tergoreng gagang senjata itu dan luka kecil di dagunya,” jelas kapolres.

Kapolres mengatakan hubungan antara pelaku dan korban adalah teman yang sama pekerjaamnya sebagai tukang parkir. “Mungkin waktu bekerja sering dibentaki korban, hingga membuat pelaku ini kesal,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku terancam pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin