Bawaslu Rekomendasi Satu TPS di Kabupaten Mojokerto Pungutan Suara Ulang
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 01 Desa Awang-awang, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.
Itu setelah Bawaslu menggelar rapat pleno pasca ditemukan adanya 2 pemilih dari Kabupaten Grobokan, Jawa Tengah yang mencoblos di TPS tersebut tanpa membawa formulir A5 atau keterangan pindah memilih.
“Dari hasil pendalaman dan rapat pleno Bawaslu, ada satu TPS yang direkomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang, yakni di TPS 01, Desa Awang-awang, Mojosari,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Aris Fakhruddin Asy’at, Jumat (19/4/2019) petang.
Berdasarkan hasil klarifikasi Pengawas TPS ke KPPS, ikhwal diputuskan rekomendasi PSU itu bermula saat dua orang warga asal Kabupaten Grobokan, Jateng, datang ke TPS 01, Desa Awang-awang, Mojosari, Mojokerto pada 17 April 2019 lalu. Dengan hanya membawa KTP dua orang tersebut kemudian dilayani untuk melakukan pencoblosan.
“Dari hasil klarifikasi Pengawas TPS terhadap Ketua KPPS di TPS 01 Desa Awang-awang, kedua pemilih datang ke TPS. Kedua pemilih itu tidak dilengkapi dengan formulir A5 sebagai dasar untuk pindah memilih, tetapi hanya menunjukkan KTP tetapi yang bersangkutan diberikan surat suara untuk memilih,” imbuhnya.
Dikatakannya, surat suara yang sudah diberilan kepada 2 orang pemilih sebagaimana tersebut hanya satu surat suara, yakni untuk Pemilu Presiden. Hingga keduanya akhirnya melakukan pencoblosan di TPS tersebut.
Apa yang dilakukan petugas KPPS di TPS 01, kata Aris, memenuhi unsur untuk digelar PSU. Menurut dia, hal itu diatur dalam Pasal 372 ayat (2) huruf d UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. “Rekomendasi PSU sudah kami keluarkan untuk TPS tersebut,” terangnya.
Surat rekomendasi tersebut, dilayangkan oleh Panwascam Mojosari kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Mojosari. Salah satu isinya merekomendasikan untuk digelar PSU khusus Pilpres di TPS 01 Desa Awang-awang.
“Panwascam Mojosari merekomendasikan kepada PPK untuk melakukan KPPS segara mengusulkan kepada KPU Kabupaten Mojokerto, agar TPS 1 Desa Awang-awang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilu Presiden dan wakil presiden. Hari dan tangal pelaksanaan PSU agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq menyatakan belum menerima informasi atau laporan dari PPK Mojosari terkait dengan rekomendasi PSU di TPS 01 di Desa Awang-awang. Ia menyatakan masih akan melakukan pengecekan.
“Belum (menerima rekomendasi PSU),” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp.
Yuhan mengaku, masih akan melakukan rapat pleno jika benar rekomendasi itu keluar. Pihaknya pun mengaku siap jika dalam hasil rapat pleno nantinya, PSU harus dilakukan.
“Rekomendasi akan kita bahas dalam pleno KPU sekaligus mempersiapkan segala hal terkait dengan rekomendasi tersebut. Prinsipnya jika memang benar harus PSU kita siap melaksanakannya,” pungkasnya.