Puluhan TPS di Situbondo Terancam Pungutan Ulang
SITUBONDO, FaktualNews.co – Pasca pelaksanaan pencoblosan pada 17 April 2018 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Situbondo, mengaku banyak menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilu di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Situbondo.
Temuan adanya dugaan pelanggaran Pemilu pada saat pencoblosan itu, Bawaslu Kabupaten Situbondo langsung melakukan kajian. Bahkan, Bawaslu Situbondo menilai ada beberapa pelanggaran berpotensi dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di sejumlah TPS.
Ada beberapa kasus menonjol terjadi saat pencoblosan 17 Apri lalu, diantaranya tertukarnya surat suara Caleg Dapil III dan Dapil IV, maupun Dapil IV dengan Dapil V. Tertukarnya surat suara ini mengakibatkan dibukanya kotak suara di TPS Kecamatan Banyuputih, Situbondo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Murtapik mengatakan, pihaknya masih melakukan kajian untuk menindaklanjuti sejumlah temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut, terutama kasus yang melanggar aturan dan berpotensi untuk dilakukan PSU.
”Namun, kami masih mengkaji dugaan pelanggaran yang berpotensi untuk dilakukan PSU,” ujar Murtapik, Sabtu (20/4/2019).
Menurutnya, Bawaslu Situbondo memang menemukan banyak pelanggaran di lapangan, selain surat tertukar, ada pula hasil penghitungan suara tidak sesuai dengan DPT.
”Karena membuka kotak suara masuk kriteria dilakukan PSU. Oleh karena itu, Bawaslu masih sedang fokus melakukan kajian dan hasilnya akan di rekomendasikan ke KPU,” imbuhnya.
Pria yang akrab dipanggil Lopa menambahkan, Bawaslu Kabupaten Situbondo akan tetap menunggu hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan, mengingat ada hasil penghitungan suara di TPS tidak singkron dengan DPT.
”Jika benar berselisih, Bawaslu Situbondo akan meminta kepada KPU agar di TPS tersebut agar dilakukan penghitungan suara ulang atau PSU,” pungkasnya.