SIDOARJO, FaktualNews.co – Ryan Dwi Agus Diantoro (23), warga Desa Sruni, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo harus berurusan dengan polisi karena tertangkap tangan membawa narkoba jenis sabu.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, mengatakan tersangka yang bekerja sebagai pengantar isi ulang galon itu berhasil ditangkap anggotanya saat hendak mengantarkan sabu-sabu di depan Puskesmas Sidoarjo.
“Pelaku ini berhasil kami tangkap di depan Puskesmas Sidoarjo beberapa hari yang lalu,” katanya, Senin (22/4/2019).
Dia menambahkan, penangkapan pria bujang ini berawal dari pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan kerap terlibat penyalahgunaan narkoba. Sugeng pun memerintahkan anggotanya untuk melakukan pantauan setiap gerak-gerik pelaku.
Hasilnya, polisi mendapat informasi jika yang bersangkutan akan melakukan transaksi barang haram tersebut di depan Puskesmas Kecamatan Kota Sidoarjo.
Beberapa petugas langsung memantau disekitar lokasi dan melihat tersangka sedang duduk di atas motor. Saat itu juga, polisi langsung mendatangi tersangka dan melakukan penggeledahan. “Satu poket sabu berhasil kami temukan di jok motor pelaku,” terangnya.
Tersangka beserta barang buktinya lalu dibawa ke Mapolresta Sidoarjo guna pengembangan lebih lanjut. Kepada polisi, tersngka mengaku bahwa barang haram itu bukan miliknya, melainkan milik seseorang berinisial L (DPO).
Sebelum ditangkap, tersangka diminta L untuk membelikan 1 gram ss. Tersangkapun menyanggupi permintaan itu dan berhasil membelikan 1 gram ss dengan harga Rp 1,5 juta. Keduanya juga sempat mengisap ss bersama di rumahnya di Jalan Nangka tersebut.
“Saat ini masih kami kembangkan terutama melakukan penangkapan yang sedang DPO,” pungkas Sugeng.