SIDOARJO, FaktualNews.co – Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo terus melakukan pemberantasan terkait penyalahgunaan narkoba di Kota Delta. Usai melakukan penangkapan pemuda asal Sruni, Kecamatan Gedangan, kini pihaknya berhasil meringkus Lukman Hidayat.
Pemuda berusia 20 tahun asal Desa Jemirahan RT 07 RW 03, Kecamatan Jabon, Sidoarjo tersebut berhasil diringkus di depan SPBU Pucang, Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo. Saat itu, tersangka kedapatan mengantongi satu paket sabu.
Kasat Reskoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, penangkapan tersangka yang bekerja sebagai karyawan pabrik kayu itu bermula saat pihaknya mendapat informasi bahwa yang bersangkutan usai membeli sabu. “Setelah informasi berhasil kami kantongi, langsung kami lakukan pantauan,” ucapnya, Selasa (23/4/2019).
Setelah mendapati tersangka berada di SPBU, petugas kepolisian langsung melakukan penangkapan. Ketika itu, tersangka sempat mengelak. Namun, tersangka hanya bisa terdiam setelah digeledah dan polisi menemukan satu poket sabu. “Dikantongi disaku celana,” katanya.
Tersangka pun langsung digelandang ke Mapolresta Sidoarjo bersama barang buktinya. Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial T (DPO). Rencananya, sabu tersebut dikonsumsi bersama D yang juga DPO. “Masih kami lakukan pegembangan terkait kasus ini. Termasuk mencari dua orang yang DPO,” pungkas Sugeng.