Peristiwa

Tak Ada Tindakan, Oknum Satpol PP Kota Blitar Diduga Sering Lakukan Penipuan

BLITAR, FaktualNews.co – Dengan mengandalkan janji manis memberikan pekerjaan, oknum Satpol PP di Kota Blitar sebut saja PA meraup uang jutaan rupiah. Hingga kini dia masih bebas berkeliaran membawa uang dari hasil melakukan penipuan terhadap para korbannya.

Salah satu korban, sebut saja CA mengaku kalau dirinya merugi hingga Rp6,5 juta dengan dijanjikan akan dimasukkan sebagai pegawai outsourcing Satpol PP di Kota Blitar.

Perempuan asal Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar menjelaskan modus pelaku ini adalah bisa membantu memasukkan namun dengan syarat menyetorkan sejumlah uang.

Awalnya dia dimintai uang Rp4,5 juta yang dikatakan untuk membuat sertifikat. Lalu selanjutnya dimintai kembali uang Rp 2 juta yang dikatakan untuk biaya pembuatan seragam.

“Tahunya kalau saya ditipu dari terakhir setor uang 3 Januari hingga kini tidak aja kejelasan. Sedang pak P sulit ditemui dan sering berganti-ganti nomor telepon,” ujar perempuan usia 20 tahun ini.

CA menyebutkan kalau dalam meyakinkan dirinya, pelaku ini tak segan-segan mengajak teman sesama satpol PP. Dikatakan kalau teman-temannya ini merupakan tim seleksi penerimaan.

“Itu saya sempat dipertemukan temannya ada Bu L, Bu N dan Pak E di cafe belakannya TMP yang teman itu dikatakan tim. Disitu saya disuruh serahkan 2 juta untuk seragam bahkan saya juga diajak tanda tangan kontrak,” terangnya.

Dia menduga ada korban lain selain dirinya sebab teman dekatnya juga sempat ditawari namun ditolak penawaran tersebut. “Teman saya sempat dimintai 6 juta tapi karena ragu ditolak tawaran itu,” ucapnya.

Inspektorat Akui Oknum Satpol PP Pegawai Nakal

Inspektorat Pemerintah Kota Blitar saat dikonfirmasi mengakui kalau oknum mantan kasi trantibun termasuk pegawai yang nakal. Dan sudah pernah dilaporkan oleh warga, namun dengan kasus yang berbeda, yakni menipu seorang pedagang pasar saat oknum ini menjabat di disperindag.

“Memang seperti itu orangnya, dulu dari disperindag ke kantor Satpol PP juga masalah itu, kini juga di stafkan mungkin ya masalah lagi,” ungkap Kasubbag Umum Inspektorat Kota Blitar, Gatot Widodo.

Menindaklanjuti hal ini, Gatot mengatakan akan memanggil oknum yang bersangkutan dan mempertemukan dengan warga yang dirugikan ini. Selanjutnya oknum diproses menurut disiplin pegawai PP 53 Tahun 2010.

“Laporan ini kita terima lalu ajukan ke pimpian untuk dilakukan pemeriksaan khusus atau riksus. Nanti sanksinya ada disiplin ringan, disiplin sedang dan berat,” pungkasnya.