Korupsi DBHCT, Mantan Kepala Disnakertrans Situbondo Divonis 1,6 Tahun Penjara
SITUBONDO, FaktualNews.co – Terdakwa kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau 2015 mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Situbondo, Kusnin, divonis 1,6 tahun kurungan penjara oleh majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Selain penjara 1,6 tahun terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Sementara tiga terdakwa kasus korupsi DBHCT lainnya yakni, Rasmi, mantan Bendahara Disnakertrans Situbondo divonis 1,3 tahun kurungan penjara, denda sebesar Rp50 juta subsideri 3 bulan.
Sedangkan dua kontraktor Sri Lestari dan Siti Aisyah. Masing-masing terdakwa divonis 1 tahun kurungan penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan.
Mendengarkan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya, empat terdakwa kasus korupsi DBHCT tahun 2015 lalu, mengaku menerima putusan majelis hakim tersebut, sedangkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Situbondo, yakni Reza Aditya Wardhana, masih pikir-pikir untuk melakukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim kepada empat orang terdakwa kasus korupsi DBHCT Tahun 2015 lalu.
“Kami dari kejaksaan sendiri masih pikir-pikir untuk melakukan banding,” kata Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardhana, Rabu (24/4/2019).
Menurutnya, pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut, sudah ditangan Kejaksaan. Namun, hingga kini, masih belum dikembalikan ke kas negara.
”Masih dititipkan di salah satu Bank swasta, sambil menunggu putusan inkrah,” pungkas Reza.