Birokrasi

Dua Perda Digedok DPRD Trenggalek, Tahun 2019 Dipastikan Bahas 26 Raperda

TRENGGALEK, FaktualNews.co – DPRD Trenggalek Jawa Timur menggelar Rapat Paripurna tentang pengesahan Raperda menjadi Perda, Kamis (25/4/2019). Dalam rapat Paripurna yang berlangsung di gedung Aula Paripurna, semua yang hadir menyatakan setuju jika Raperda tersebut dijadikan Perda.

Ketua Pimpinan Rapat Guswanto yang juga merupakan Wakil Ketua DPRD Trenggalek menjelaskan, rapat kali ini merupakan hasil dari rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek. Sehingga DPRD menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda.

“Pertama tentang persetujuan Terhadap Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah tahun 2019. Dan kedua Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat menjadi (Peraturan Daerah) Perda,” ungkapnya.

Dijelaskan Guswanto, Perda yang satu merupakan hasil dari pembahasan di tahun 2018 serta adanya perubahan Perda yang akan dilaksanakan di tahun 2019.

Sehingga poin pentingnya pada rapat paripurna kali ini, adanya perubahan Perda tentang Trantib dan pengajuan Bappemperda yang nantinya di tahun 2019 akan dilaksanakan dan diajukan Raperda inisiatif DPRD yang akan disampaikan dan dibahas di DPRD.

“Intinya ini merupakan hasil pembahasan di pansus dan hasil akhirnya digedok pada Paripurna kali ini. Selain itu Raperda di tahun 2019 ini ada penambahan satu pembahasan Raperda. Sebelumnya ada 25 Raperda di tahun 2019 ini akan dibahas sebanyak 26, maka Raperda yang akan dibahas bertambah satu Raperda,” pungkasnya.