Penipuan Penerimaan PNS di Blitar, Cari Korban Lewat Biro Jodoh
BLITAR, FaktualNews.co- Pelaku penipuan penerimaan PNS Edi Hartono (48) warga Desa Kertosari Kecamatan Babadan Kabupaten Ponorogo yang di operasi tangkap tangan (OTT) Polres Blitar mempunyai cara yang lihai dalam menipu korbannya.
Awal pelaku ketemu dengan korban Sutrismiani (53) warga Desa Mronjo, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar bermula dari biro jodoh. Pelaku mengaku sebagai duda kaya yang sedang mencari istri membuat korban kepincut.
Pelaku pun juga mengaku masih bekerja sebagai PNS menjabat kepala Bappeda Pemkab Pasuruan. Awalnya pelaku menjanjikan bisa memberikan rumah murah untuk korban seharga Rp 150 juta.
Setelah terjalin komunikasi lebih dalam dan mengetahui anak korban belum bekerja, pelaku muncul ide baru memeras dengan menjanjikan mencarikan pekerjaan sebagai PNS.
“Saya tahu pekerjaan Bappeda dari baca berita. Tahu korban anaknya belum bekerja saya tawari pekerjaan dan percaya,” ujar pelaku Edi Hartanto saat press release (25/4/2019).
Kapolres Blitar, AKBP Anisullah M Ridha mengatakan total uang korban yang disetorkan pelaku mencapai Rp 188 juta. Mulai dari uang untuk beli rumah abal-abal Rp 150 juta, lalu biaya penerimaan PNS 70 juta tapi masih setor 35 juta, dan lagi 3 juta yang merupakan jebakan untuk menangkap pelaku.
“Jadi memang lihai pelaku ini bermula dari biro jodoh lalu dilanjutkan dengan pertemuan-pertemuan untuk menyakinkan korbannya,” ucap Kapolres Blitar.
Kapolres mengungkapkan kalau pelaku ini dikenal penipu ulung yang sudah masuk penjara tiga kali atas kasus yang sama. Kali ini untuk keempat kalinya pelaku diancam pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Jadi seorang residivis penipuan. Saya harap kalau warga lain jadi korban pelaku ini harap segera melapor ke polisi,” imbaunya.
Diberitakan sebelumnya pada Rabu (24/4/2019) Polres Blitar melakukan OTT penipuan penerimaan PNS oleh pelaku ini di rumah korban. Berada di rumah korban pelaku digrebek polisi saat menerima uang hasil penipuan dengan barang bukti uang Rp 3 juta.