FaktualNews.co

Terlibat Perzinahan, Plt Kadinsos Kota Pasuruan Resmi Diberhentikan

Peristiwa     Dibaca : 1171 kali Penulis:
Terlibat Perzinahan, Plt Kadinsos Kota Pasuruan Resmi Diberhentikan
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Kantor Dinsos Kota Pasuruan.

PASURUAN, FaktualNews.co – Pasca dijadikan tersangka oleh Polda Jawa Timur, dalam kasus dugaan perzinahan dengan Kadishub Bojonegoro. Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan memberhentikan Plt Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Nila Wahyuni Subianto dari jabatannya dan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tim dari Badan Kepegawian Daerah (BKD) Kota Pasuruan ini telah melakukan serangkaian pencari fakta adanya keterlibatan Nila Wahyuni Subianto dalam kasus yang menimbulkan pencemaran nama baik di lingkungan Pemkot Pasuruan.

“Tim bekerja setelah Polda menetapkannya jadi tersangka,” ujar Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Pasuruan, Fendy Krisdiyono, Kamis (25/4/2019).

Fendy menjelaskan, surat pencopotan dan pemberhentian secara hormat terhadap Nila Wahyuni Subianto tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 dan PP nomor 53 tahun 2010.

“Dipecat berarti ada indikasi kesalahan. Hal itu sudah ditemukan oleh tim. Tapi, materi apa yang menjadi unsur kesalahan yang bersangkutan, saya tidak tahu, karena keputusan itu sifatnya rahasia,” terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, Nila resmi diberhentikan dari PNS dan terhitung mulai tanggal 1 Mei 2019 mendatang, sejak surat resminya turun enam hari yang lalu, juga diketahui Wakil Walikota. Meskipun diberhentikan dari PNS, Nila masih akan mendapatkan tunjangan pensiun.

“Karena usianya sudah 50 tahun dan masa kerja menjadi PNS lebih dari 20 tahun maka NWS masih berhak untuk menerima pensiun,” imbuh Fendy.

Seperti diberitakan sebelumnya, Titik Purnomosasi (52) melaporkan suaminya yakni Islandar yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Bojonegoro atas dugaan berselingkuh dengan Plt Kadinsos Kota Pasuruan ke Ditreskrimum Polda Jatim beberapa waktu lalu. Laporan dilakukannya, lantaran dirinya tak kuat menahan adanya dugaan kelakuan sang suaminya yang disebut telah berselingkuh.

Titik melaporkan suaminya yang berstatus PNS sesuai surat laporan nomor polisi LPB/234/III/UM/JATIM/ Kamis (21/3/2019) tentang perkara perzinahan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim. Sehingga atas laporan disertai bukti vidio atas perselingkuhan itu, Iskandar dan Nila Wahyuni Subianto akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul