FaktualNews.co

2 TPS di Ponpes Dalwa Pasuruan Gelar PSU

Politik     Dibaca : 2093 kali Penulis:
2 TPS di Ponpes Dalwa Pasuruan Gelar PSU
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
TPS di Ponpes Dalwa, Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang lakukan coblos ulang, Jumat (26/4/2019) siang.

PASURUAN, FaktualNews.co – 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) 14 dan 16 di Pondok Pesantren (Ponpes) Darullughah Wadda’wah (Dalwa), Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

PSU di TPS Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tersebut mengacu rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, karena adanya pemilih yang pakai e-KTP yang tak terdaftar DPTb telah mencoblos di TPS 14 dan 16, saat rekapitulasi di tingkat PPK Kecamatan Bangil.

“Bawaslu temukan ada pemilih pakai KTP yang tidak terdaftar DPTb telah mencoblos di TPS 14 dan 16,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan, M Nasrup, saat di lokasi PSU, Jumat (26/4/2019).

Atas rekomendasi itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan menggelar PSU. Rekomendasi keluar berawal laporan Panwascam Bangil. Disebut bahwa ada sekitar 10 -14 orang tak masuk DPTb mencoblos di dua TPS itu. Karena itu kami merekomendasikan untuk gelar PSU.

“Sedangkan pemilih bermodal e-KTP hanya diperbolehkan menggunakan hak pilih di alamat yang terterah dalam e-KTP,” tegas Nasrup.

Komisioner Bidang Hukum KPU Kabupaten Pasuruan, Azmi Abbas menjelaskan bahwa PSU di dua TPS atas rekomendasi Bawaslu. Ia menegaskan bahwa tak ada unsur kecurangan yang dilakukan oleh petugas KPPS saat itu.

“Semuanya dilaksanakan sesuai dengan mekanisme Pemilu di dua TPS itu. Semua dilakukan secara jujur, terbuka, adil dan tak ada pemalsuan,” tegas dia.

Ketua KPU kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, didampingi Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim, Totok Hariyono, nampak ikut memantau jalannya PSU tersebut. Di lokasi Ponpes ini, KPU Kabupaten Pasuruan mendirikan 4 TPS DPTb untuk 1.902 santri Dalwa, yakni TPS 13 sampai TPS 16. Di 4 TPS tersebut, Prabowo-Sandi menang telak. Bahkan di TPS 13, Jokowi-Ma’ruf mendapat nol suara.

Pada Pemilu tanggal 17 April 2019 lalu, di 3 TPS, paslon Jokowi-Ma’ruf memperoleh nol suara, Prabowo-Sandi 501 suara dan 2 suara tak sah. Di TPS 14, Jokowi-Ma’ruf meraih 6 suara, Prabowo-Sandi 497 suara. Di TPS 15, Jokowi-Ma’ruf dapat 1 suara, Prabowo-Sandi 367 suara, dan 3 suara tak sah. Di TPS 16, Jokowi-Ma’ruf meraih 2 suara, Prabowo-Sandi dapat 504 suara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul