FaktualNews.co

Jare Cak Besut

Sistem Ijon Proyek PL di Dinas Pertanian Kadipaten Njomplang

Jare Cak Besut     Dibaca : 3206 kali Penulis:
Sistem Ijon Proyek PL di Dinas Pertanian Kadipaten Njomplang
Jare Cak Besut

JOMBANG, FaktualNews.co – Seperti biasa, warung Yus Rusmini seakan tak pernah sepi pembeli. Para penikmat kopi goyang hilir mudik menmyambangi warung bambu yang tak seberapa luas ini. Namun seakan menjadi magnet tersendiri, perbincangan pasca pemilihan Prersiden menjadi trending topik di warung yang jauh dari hingar bingar perkotaan ini. Cak Besut sendiri, telah jenuh mendengar perdebatan tentang Pilpres kemarin. Ia kerap memilih menghindari perbincangan yang mengarah pada pemilu kemarin.

Man Gondo pun tahu akan hal tersebut. Saat mereka berdua menikmati secangkir kopi, Man Gondo tiba-tiba berceletuk kepada Cak Besut. “Cak aku oleh takok gak ?,” tanya Man Gondo.
“Wes ojo bahas Pilpres wegah aku,” jawab Cak Besut singkat sembari menyeruput kopi ala Rusmini siang ini.
“Ora, cak, aku cuma kate bahas masalah Kadipaten Njomplang, masalah pekerjaan seng nang dinas-dinas iku loh,” tegas Man Gondo

“Oala enek opo maneh?,” tanya Cak Besut.
“Ngene loh cak, aku diceritani konco nebas gabah, anak e iku kontraktor cilik-cilikan, terus jare tahun iki enek paket PL an nang Dinas Pertanian, mboh opo iku jenenge aku gak mudeng, atusan jumlah e, tapi paket iki ternyata wes digawe sistem Ijon jare. Sementara anak e koncoku iki, seng orep e gantungo nag pekerjaan ngunu iku wes gak uman, soale gak ndekek duit disek, lah aku tau eling cerito sampean masalah paket-paket PL, mosok yo jamane wes koyok ngene jek onok sistem Ijon iku Cak ?, opo ancen wes mendarah daging terus gak iso dirubah ?,” tanya Man Gondo kepada Cak Besut.

“Dadi ngene Man, aku yo wes tau cerito, paket PL iku sejatine gratis. Haruse gak onok sistem Ijon iku. Tapi karena aturan yang memayungi teknis penunjukan pekerjaan ini ada celah, yakni kewenangan sepenuhnya berada di Kepala Dinas, maka oleh oknum celah ini digunakan. Penyalahgunaan wewenang karena jabatan bisa dilakukan disini,” terang Cak Besut.

Menurut Cak Besut sebagaimana ceritanya terdahulu, seharusnya sesuai aturan paket pekerjaan penunjukan langsung yang ada selama ini seharusnya free tanpa biaya. Sebagaimana tujuan PL sendiri yakni mengangkat pengusaha-pengusaha jasa kontruksi lokal agar bisa bekerja sebagai penopang kekuatan ekonomi lokal. Namun karena PL murni kewenangan kepala dinas, banyak oknum yang bermain dengan menerapkan fee 10 hingga 15 persen kepada para kontraktor. Oleh para makelar dijual kembali hingga 20 persen. Nah para kontraktor secara otomatis ya mengembalikan modal yang sudah keluar dengan mengurangi kualitas bangunan yang ada.

“Aku malah krungu setelah pembentukan koordinator lintas asosiasi gagal, maka dibuatlah masyarakat jasa konstruksi. Hal ini sebenarnya sah dan sudah ada dalam aturan main. Namun jangan kemudian ini dijadikan tameng untuk kepentingan pribadi,” jelas Cak Besut berapi-api. Menurutnya, dalam aturan yang ada, penyelenggaraan peran masyarakat jasa konstruksi harusnya dilakukan oleh lembaga yang independen dan mandiri.

Lembaga ini masih menurut Cak Besut, harus terdiri dari berbagai unsur, diantaranya asosiasi perusahaan jasa konstruksi, asosiasi profesi jasa konstruksi, asosiasi perusahaan barang dan jasa mitra usaha konstruksi, masyarakat intelektual, organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dan berkepentingan dibidang jasa konstruksi dan/atau yang mewakili konsumen jasa konstruksi, instansi pemerintah dan unsur-unsur lain yang dianggap perlu.

“Lah iki, aku krungu nang Kadipaten Njomplang masyarakat jasa konstruksi hanya diisi oleh pelaku-pelaku jasa konstruksi dengan tujuan untuk kepentingan pribadi masing-masing, terus unsur-unsur lain yang bisa mewakili kepentingan umum sebagaimana tujuan adanya masyarakat jasa konstruksi mana ?, janganlah menjadikan aturan sebagai momok disiang bolong, masyarakat kita ini sudah pintar-pintar dan kritis, kalau mau fair sudah tarung bebas aja, kasihan pemodal kecil,” tegas Cak Besut.

Ia pun mengaku sudah mendengar jika praktik sistem Ijon di Dinas Pertanian sudah mendarah daging dan sulit diberantas. Tapi menurut Cak Besut, ia sudah menyiapkan berbagai formula agar praktik ini bisa diberangus. “Opo cak rencana sampean?,” tanya Man Gondo. “Wes tenang ae Man, akan ada yang harus di’korbankan’ jika praktik ini masih saja dilakukan. Ini bukan ancaman kejahatan, tapi sebuah peringatan agar para oknum tidak terus melakukan hal-hal yang berpotensi korupsi dan merugikan keuangan negara dan itu dilindungi oleh Undang-Undang,” jawab Cak Besut santai.

“Loh-loh sampean gak wedi ta cak ?,” sela Man Gondo.
“Tenang Man, ini juga yang perlu diketahui masyarakat luas, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keberadaan pelapor telah diakui secara implisit sebagai salahsatu subjek terkait dengan adanya laporan peristiwa pidana.

Pasal 1 angka 24 KUHAP menyebutkan, lanjut Cak Besut, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana. Dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No 31/1999 jo UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi secara terang dan jelas memberikan hak kepada masyarakat untuk melaporkan tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi. Hal ini diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Pemerintah No 71/2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Kembali kepada sistem Ijon pada proyek PL di dinas Pertanian Kadipaten Njomplang, ada dugaan mufakat jahat atas penyalahgunaan wewenang karena jabatan serta sejumlah oknum yang akan bersembunyi dibalik jubah masyarakat jasa konstruksi yang telah tertuang dalam pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang UU tindak pidana korupsi. “Jelas dalam sistem Ijon pada paket PL, kontraktor harus bayar dulu fee yang ditetapkan pada dinas, baru kemudian bisa mengerjakan proyek. Nah dugaan ini bisa dijadikan dasar penegak hukum untuk ikut melototi pembagian PL di DInas Pertanian, kalau benar kemudian oknum-oknum yang berjubah Masyarakat Jasa Konstruksi di Kadipaten Njomplang dan kepala dinas Pertanian bermufakat jahat, maka ben langsung cek mek ae,” ulas Cak Besut Santai.

Jare Cak Besut :

jam papat wis nyumet kompor, kanggo masak apene nyarap
pejabat ojo dadi koruptor, sithik-sithik njaluk disuap

* Cerita ini hanya fiktif belaka. Jika ada kesamaan nama tokoh, tempat kejadian ataupun cerita, itu adalah kebetulan semata dan tidak ada unsur kesengajaan.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Tim Redaksi FN