Operasi Keselamatan Semeru 2019 Digelar, Ini 7 Prioritas Pelanggaran
TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek resmi menggelar operasi kewilayahan bidang Kamtibselcarlantas dengan sandi’ Keselamatan Semeru 2019. Operasi tersebut berlangsung 14 hari terhitung mulai hari ini, Senin (29/4/2019).
Apel gelar pasukan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Trenggalek, di ikuti sekitar 295 personel. Yakni peleton PM TNI, Kodim 0806 Trenggalek, personel Polres dan Polsek, Satpol PP dan peleton dari Dinas Perhubungan Kabupaten Trenggalek.
Dalam amanat Kakorlantas Polri yang dibacakan oleh Wakapolres Trenggalek, Kompol Agung Setyono menegaskan, apel gelar pasukan ini dilaksanakan paska Pileg dan Pilpres taun 2019 serta cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 1440 H.
Selain itu untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya. Sehingga kegiatan operasi dapat berjalan dengan optimal dan dapat berhasil sesuai dengan tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan.
Disampaikan pula, data menunjukkan bahwa selama kurun waktu tahun 2018 terjadi 891.525 pelanggaran lalu lintas berupa tilang. Angka tersebut naik 49% jika dibandingkan dengan pelanggaran lalu lintas di tahun 2017 sebanyak 833.607 pelanggaran.
“Jumlah kecelakaan lalu lintas tahun 2017 sejumlah 5.556 kejadian dan pada tahun 2018 sejumlah 4.096 kejadian atau ada penurunan trend (-26%),” terangnya.
Oleh sebab itu, lanjut Agung, pelaksanaan Operasi Keselamatan ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan operasi, yaitu meningkatnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas di jalan raya.
” Operasi ini bertujuan untuk meminimalisasi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas dan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap Polri dengan terbentuknya opini positif dan citra tertib dalam berlalu lintas,” jelasnya.
Sementara Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Suprihanto mengatakan, ada 7 prioritas pelanggaran lalulintas yang menjadi sasaran operasi yang berpotensi menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Tujuh prioritas pelanggaran yakni, menggunakan HP saat mengemudi, tidak menggunakan safety belt, menaikkan dan menurunkan penumpang di jalan tol, melawan arus lalulintas, mengendarai kendaraan dibawah pengaruh alkohol, miras maupun narkoba. “Serta mengemudikan kendaraan dibawah umur serta menggunakan bahu jalan bukan peruntukannya,” terangnya.
Ditambahkan, selain dari 7 prioritas pelanggaran tersebut, setiap pelanggaran lalu lintas tetap akan ditindak secara tegas.
“Oleh karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Pastikan menggunakan helm yang ber SNI maupun safe belt, tidak berboncengan lebih dari dua jangan lupa bawa surat-surat kelengkapan seperti SIM dan STNK,” pungkas Suprihanto.