MOJOKERTO, FaktualNews.co – Polisi kembali meringkus seorang pengedar sabu. Kali ini pelaku bernama Sohibi, 29 asal Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sedikitnya 8 paket sabu kemasan plastik klip siap edar. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan digital.
“Pelaku diamankan di rumahnya sekitar 16.30 WIB di Kejagan Gang I, Trowulan pada Kamis (25/4),” kata Kasat Narkoba Polres Mojokerto AKP Sahari, Senin (29/4/2019).
Kata Sahari, sebelum ditangkap, petugas terlebih dulu melakukan penyelidikan. Menyusul adanya informasinya akan adanya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Trowulan.
“Setelah satu jam lebih pelaku kemudian berhasil diamankan,” imbuhnya.
Saat ini, pelaku sudah digelandang ke Mapolsek Trowulan guna dimintai keterangan lebih lanjut. Termasuk guna mengungkap jaringan narkoba yang berada di belakangnya.
“Pelaku kita jerat pasal 112 dan 114 KUHP tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.