Bawaslu Jember Pertanyakan Jumlah DPT yang Tak Sama dengan Formulir DA
JEMBER, FaktualNews.co – Adanya ketidaksamaan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di sejumlah kecamatan dengan formulir DA yang dipegang panitia pemilihan kecamatan dipertanyakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
Komisioner Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menyampaikan, DA itu adalah formulir rekapitulasi suara semua desa di sebuah kecamatan.
“Untuk jumlah pemilih dalam DPT itu, ada 1.863.478 orang. Sementara berdasarkan hasil rekapitulasi Bawaslu terhadap formulir DA mencapai 1.927.798 orang. Ada selisih 64.320,” kata Devi, Senin (29/4/2019). Dua di antaranya formulir DA Kecamatan Panti dan Kalisat.
Panitia Pemilihan Kecamatan Panti menyebutkan bahwa pemilih dalam DPT sebanyak 47.026 orang. Namun ternyata berita acara penetapan Komisi Pemilihan Umum Jember jumlah pemilih dalam DPT sebanyak 47.045 orang.
Perbedaan ini sempat dipertanyakan Rahmat Ali Yanuar, salah satu komisioner Bawaslu. Ia meminta agar jumlah pemilih dalam DPT diperjelas agar bisa dijadikan acuan rekap suara.
Sementara DPT Kalisat dipertanyakan Devi. Menurut Devi, ada perbedaan jumlah pemilih dalam DPT dan lembar DA. “Dalam DPT, jumlah pemilih 58.970 orang. Sementara di DA ada 58.961 orang,” katanya.
Namun demikian Devi mengatakan, sejauh ini kekeliruan tersebut tidak mengubah data hasil perolehan suara.
“Masih aman. Jumlah akumulasi suara paslon 01 dan 02 masih di bawah jumlah DPT HP 2. Ini artinya tidak ada penggelembungan suara,” kata Devi.
Adanya temuan tersebut, Komisioner KPU Jember Habib Rohan meminta kepada semua PPK agar membahas secara internal jumlah DPT sebelum disampaikan di forum. “Buat berita acara pleno sekarang juga jika ada koreksi,” katanya.
Ketidaksamaan data jumlah pemilih ini diprotes Prasetyono, saksi dari calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01. Ia mengingatkan agar kesalahan itu tak terulang saat rekap DPR, terutama DPRD tingkat kabupaten.
“Harus dicari jalan keluarnya. Ini akan jauh lebih keras lagi di perhitungan DPRD tingkat 2. Saya mohon jangan terulang. Mohon ini jadi perhatian khusus,” katanya.
Rohan mengingatkan kekeliruan pencatatan data tak boleh mengubah data perolehan suara. “Harus dipastikan perolehan suara tidak boleh ada yang menyimpang,” katanya.
Rohan juga mengatakan ketidaksamaan terjadi karena kekeliruan memasukkan data, bukan karena unsur kesengajaan. “Kalau ada PPK yang sengaja, saya ikhlas dia mengalami kecelakaan. Tolong Bawaslu dan saksi, rujukan kembali ke DPT HP 2 (DPT Hasil Perubahan 2),” katanya.
Sementara itu, Ketua KPU Ahmad Anis mempertanyakan kenapa persoalan jumlah pemilih DPT tidak dikoreksi sejak tingkat kecamatan. Padahal, lanjutnya, di setiap TPS ada pengawas. Kesalahan administratif hendaknya diselesaikan di lokasi pada setiap jenjang rekapitulasi.
Dia menolak jika ada opini seakan-akan perbedaan jumlah pemilih dalam DPT dengan formulir DA terkait dengan perbedaan hasil pemungutan suara.
Diketahui dari rekapitulasi tersebut, suara Paslon Jokowi – Ma’ruf Amin unggul dengan 891.208 suara, dari Paslon Prabowo – Sandiaga Uno 483.786 suara. Dengan total suara sah 1.374.994 suara. Proses rekapitulasi dilanjutkan untuk DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten.