FaktualNews.co

Rekapitulasi Suara Capres dan Cawapres di Trenggalek, Ditemukan 13.480 Surat Suara Tidak Sah

Politik     Dibaca : 982 kali Penulis:
Rekapitulasi Suara Capres dan Cawapres di Trenggalek, Ditemukan 13.480 Surat Suara Tidak Sah
FaktualNews.co/Suparni PB/
Proses rekapitulasi-Rapat pleno terbuka.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Hasil rekapitulasi penghitungan surat suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden di Trenggalek, terdapat 13.480 suara tidak sah.

Hal itu diketahui setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Trenggalek menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2019 di sebuah hotel di Trenggalek,Senin (29/4/2019).

Ketua KPUD Trenggalek, Suripto mengatakan, dalam rekapitulasi penghitungan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan Makruf Amin mendapat suara sebanyak 351.868 suara.

Sedangkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden dengan nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mendapat suara sebanyak 105.036. Sementara suara tidak sah sebanyak 13.480 suara.

” Tadi kita mulai pukul 09.00 WIB. Sesuai PKPU rekapitulasi dimulai dari Presiden dan Wakil Presiden, DPR-RI, DPD-RI, DPR Provinsi dan DPRD,” ucapnya usai rekapitulasi penghitungan suara Capres dan Cawapres.

Menurut Suripto, proses rekapitulasi penghitungan suara ini akan berlangsung mulai 29 hingga 30 April. Dan prosesnya melibatkan banyak pihak. Mulai dari peserta kontestasi yang diwakili para saksi hingga penyelenggara Pemilu.

Dijelaskan pula rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kabupaten ini, hanya merekap formulir model DAAI dari setiap tempat pemungutan suara (TPS) di tingkat kecamatan. Selain itu juga merekap formulir model DAI dari setiap desa se Kabupaten Trenggalek.

“Setelah itu kami tuangkan dalam formulir DB1 rekap di tingkat Kabupaten, secara transparan dan terbuka,” terangnya.

Suripto juga mengakui, dalam rekapitulasi itu sempat terjadi miss komunikasi perbedaan suara sah dan tidak sah khususnya di Desa Karangsoko Kecamatan Trenggalek.

“Perbedaan itu dikarenakan saksi belum menerima salinan perbaikan rekapitulasi penghitungan suara calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Namun tidak mengurangi hasil perolehan suara,” pungkasnya.

 

 

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Nurul Yaqin