TRENGGALEK, FaktualNews.co – Surat Keputusan (SK) pengangkatan Wakil Bupati Trenggalek menjadi Bupati masih belum ada informasi yang pasti dan masih menimbulkan polemik.
Hal itu terus dibahas DPRD Trenggalek dengan menggelar Sidang Paripurna pada, Jumat (22/2/2019) dengan agenda Penetapan Usulan pengangkatan dan Pengesahan Wakil Bupati Trenggalek, menjadi Bupati.
Selain itu juga membahas usulan pemberhentian Moch. Nur Arifin sebagai Wakil Bupati Trenggalek masa jabatan 2016-2021, hingga saat ini SK tersebut masih belum ada kejelasan kapan akan turun.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Samsuri mengatakan, dari menunggunya SK tersebut turun hingga saat ini, Komisi I DPRD khawatir akan mengakibatkan beberapa pelaksanaan kegiatan pemerintahan akan terhambat.
“Pastinya masa transisi ini sangat tidak menguntungkan. Karena pelaksanaan kegiatan yang seharusnya bisa dilaksanakan oleh Bupati menjadi terhambat sebab masih adanya kekosongan jabatan. Karena jabatan PLT sangat terbatas dalam menentukan kebijakan,” ucapnya, Selasa (30/4/2019)
Dijelaskan Samsuri, ketika belum ada Bupati definitif bisa saja mengganggu perkembangan perekrutan pegawai P3K, dan beberapa kegiatan lain yang saat ini masih berjalan. Dari permasalahan ini setelah kemarin menggelar rapat evaluasi bersama OPD semua hanya bisa menunggu saja.
“Kami terus menekankan agar hal ini bisa segera dirampungkan. Sebab, jika hal ini tidak segera terselesaikan akan berdampak juga terhadap terhambatnya sejumlah kegiatan yang mengharuskan dilakukan oleh Bupati,” terangnya.
Ditambahkan Samsuri, OPD terkait harus pro aktif menanyakan proses tersebut sampai dimana, lakukan kroscek dan komunikasi dengan baik. Jika ada kesalahan dalam pengajuan kemarin segera perbaiki sebagaimana mestinya yang diminta.
“OPD harus serius dalam menanggapi hal ini, karena dalam proses pelaksanaan kegiatan dan dalam melaksanakan program kedepan jangan sampai terhambat karena belum adanya Bupati definitif,” pungkasnya.