May Day, Dewan Pamekasan Desak Perusahaan Gaji Buruh Sesuai UMK
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Di hari Buruh internasional atau May Day, anggota DPRD Kabupaten Pamekasan mendesak agar perusahaan yang berada memberikan upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang sudah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
“Seharusnya perusahaan di Pamekasan menggaji karyawannya sesuai UMK yang berlaku,” kata Ismail Ketua komisi 1 DPRD Pamekasan, Rabu, (1/4/2019).
Kesejahteraan buruh di Kabupaten Pemekasan memang semestinya harus diperhatikan secara khusus. Sebab, diakui oleh politisi partai Demokrat itu, tidak sedikit perusahaan di Pamekasan yang memberikan upah karyawannya jauh dari UMK pamekasan.
“Pergub UMK di Kabupaten Pamekasan harus diterapkan. Perusahaan harus harus mematuhi ketentuan itu,” ujarnya.
Untuk diketahui, UMK Kabupaten Pamekasan, Rp 1.763.267,65. Hal itu mengalami kenaikan dari tahun 2017 Rp 1.461.375. Selain itu, ia meminta kepada Dinas Sosial (Dinsos) yang membidangi untuk mengawasi perusahaan yang tidak memberikan gaji sesuai UMK. Hal itu diberlakukan karena banyak kebutuhan pokok yang mengalami kenaikan.
“Dinas Sosial harus melakukan pembinaan terhadap perusahaan dan karyawanya,” paparnya.
Pemberian reward kepada karyawan yang bekerja di perusahaan yang tugasnya untuk menjaga alat-alat fital harus diberikan. Sebab, pekerjaan itu membutuhkan tenaga yang ekstra. Ada kelalaian sekejap pun akan berakibat fatal.