Dugaan Penggelembungan Suara PAN, Partai Golkar Minta KPU Jombang Lakukan Hitung Ulang
JOMBANG, FaktualNews.co – Rekapitulasi penghitungan suara hasil Pemilu 2019 hari kedua yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berlangsung alot.
Ini terjadi pada saat giliran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Kesamben membacakan hasil rekapitulasinya di depan forum. Proses ini sempat terhenti beberapa saat lantaran salah seorang saksi dari Partai Golkar menyampaikan keberatannya atas hasil penghitungan suara disejumlah TPS (Tempat Pemungutan Suara).
Berdasarkan pantauan, Enik, Saksi Partai Golkar ini terus meminta agar hitung ulang dilakukan dibeberapa TPS. Ini karena dalam hasil perolehan suara yang tercatat di C1 plano miliknya berbeda dengan yang tercatat di form DA1 maupun DAA.
Misalnya di TPS 13 Desa Jombatan, PAN yang seharusnya mendapat suara 13, namun tertulis 53. Selanjutnya pada TPS 10 Desa Jombok Partai nomor urut 12 yang seharusnya mendapat suara 7 namun tertulis 17 suara. Kemudian di TPS 01 Desa Jatiduwur, PAN mendapat yang seharunya mendapat sebanyak 13 suara, namun tertulis 23.
“TPS 06 Jombatan suara Partai Golkar dapat 9 suara tapi hilang. Sedang di TPS 08 Jombatan perolehan PAN partai dapat 3, Caleg 1 dapat 8 suara , kemudian Caleg nomor 2 Dapat suara 3, padahal di C1 kami Caleg nomor 2 PAN itu tidak mendapat suara dan ada beberapa lagi,” beber Enik, saat rapat Pleno terbuka di Hotel Yusro, Kamis (02/05/2019).
Sementara, beberapa temuan itu langsung dilakukan klarifikasi ke Panwascam setempat. Beberapa diantaranya sudah terselesaikan berdasar bukti hasil pengawasan dan proses yang berlaku. Namun, Saksi Partai Golkar ini nampaknya masih belum puas dan tetap meminta dilakukannya hitung ulang.
Menjawab hal ini, Anggota KPU Athoillah menjelaskan bahwa sesuai alurnya, kekeliruan tersebut telah disesuaikan dengan hasil pengawasan pihak Panwascam. Sedangkan kesalahan pencatatan pada C1, pembetulannya dilakukan di formulir DA1 melalui proses rekapitulasi terbuka.
Namun jika kekeliruan pencatatan ada pada form DA1 maka sesuai aturan bisa dilakukan pencoretan kemudian ditanda tangani saksi dan semua pihak yang terlibat. Diapun meminta agar saksi yang keberatan ini menyampaikanya seluruh temuanya ini kepada tim IT KPU untuk dilakukan proses selanjutnya. Rekapitulasi ini pun kemudian bisa dilanjutkan ke Kecamatan lainya.
“Jadi C1 nya dibiarkan, tapi pembetulannya di DA1. Selama prosesnya dilakukan sesuai prosedur dan terbuka maka tidak ada alasan untuk hitung ulang, karena sistem Pemilu ini kan manual,” pungkasnya.