FaktualNews.co

Untuk Nafkahi Istri, Alasan Pria Asal Jombang Njambret di Belasan TKP

Kriminal     Dibaca : 733 kali Penulis:
Untuk Nafkahi Istri, Alasan Pria Asal Jombang Njambret di Belasan TKP
FaktualNews.co/Muji Lestari/
Pelaku jambret asal Jombang bersama barang bukti yang diamankan petugas

JOMBANG, FaktualNews.co – Lukman Hakim Romadhoni (34), spesialis jambret perkotaan, yang berhasil dibekuk Satreskrim Polres Jombang beberapa waktu lalu, tergolong nekat.

Selain beraksi sendirian, ternyata pelaku juga mengaku menggunakan hasil rampasan para korbanya untuk memberi nafkah kepada istrinya. Bahkan, ironisnya, ada pula beberapa barang hasil menjambret, seperti HP, oleh pelaku digunakan sendiri dan diberikan kepada sang istri.

Hal ini terungkap setelah pelaku menjalani proses penyidikan oleh petugas. “Selain menjual, sebagian HP hasil jambret itu dia gunakan sendiri bersama dengan istrinya,” beber Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu, Selasa (25/6/2019).

Sementara, tersangka ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang menyusul adanya laporan salah seorang korban bernama Nilam asal Kecamatam Jombang, yang mengaku HplP nya dijambret pada sekitar Bulan Mei lalu. Insiden itu terjadi di Jalan Kemuning, Desa Candimulyo.

Saat kejadian, kondisi jalan sedang sepi sehingga dengan leluasa pelaku langsung bisa melarikan hasil kejahatannya. Korban mengaku HP-nya dirampas seorang pria yang mengendarai sebuah sepeda motor jenis bebek.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Polisi berhasil mengungkap kasus ini dan menangkap tersangka beserta dengan barang buktinya, yakni HP milik korban sepeda motor Vega milik pelaku bernomor Polisi L 5507 HD yang digunakan sebagai sarana menjambret.

Kepada Polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan, dalam kurun waktu Bulan Maret hingga Juni ini atau sekitar empat bulan, tersangka sudah beraksi di 12 TKP.

Rata-rata aksi tersebut dilakukan disejumlah jalan protokol di area Kota Jombang dengan sasaran perempuan yang membawa tas, dompet, HP dan beberapa barang berharga lainya.

“Tersangka dalam melakukan Tindak pidana pencurian dengan kekerasan ((jambret) dilakukan sendirian dan telah melakukan di beberapa TKP wilayah hukum polres Jombang,” bebernya.

Azi menuturkan, tersangka akan dijerat dengan pasak 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara.

“Kami masih akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku dan melengkapi barang bukti yang terkait,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin