FaktualNews.co

Fraksi Golkar DPRD Tolak Pelantikan Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan

Birokrasi     Dibaca : 1144 kali Penulis:
Fraksi Golkar DPRD Tolak Pelantikan Mutasi Pejabat Pemkot Pasuruan
FaktualNews.co/Abdul Aziz/
Pelantikan pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemkot Pasuruan 29 April 2019 lalu.

PASURUAN, FaktualNews.co – Fraksi Partai Golkar (FPG) DPRD Kota Pasuruan, secara tegas menganulir keputusan pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan. Pelantikan itu dilakukan oleh Plt Wali Kota Pasuruan, Raharto Teno Prsetyo, di halaman kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pasuruan, pada Senin (29/4/2019) lalu.

Alasan FPG, mendasarinya pada telaah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dalam pelantikan pejabat baru, mulai soal kapasitas, tak sesuai bidang keahlian, hingga lompatan pangkat eselon pejabat. “Seperti di Dinas Koperasi, ada pejabat yang sama sekali tidak memahami permasalahan koperasi,” ujar Arief Ilham, Ketua FPG DPRD Kota Pasuruan, Kamis (2/5/2019).

Tak hanya sebatas di Dinas Koperasi. Menurut Arif, ada beberapa pejabat dengan status dan pengalaman baru seumur jagung, secara otomatis naik jabat kepala bagian. Pada jenjang kepangkatan, Lurah dengan eselon IV A, naik ke eselon IIIA.

“Bahkan ada pejabat baru masuk golongan IIIB. Anehnya, memiliki staf dengan golongan lebih tinggi, yakni golongan IIIC,” tandasnya.

Persoalan komposisi dan kemampuan pejabat, seharusnya pelantikan pejabat saat itu tidak dilakukan. Kata Arief dalam persepektif hukum harus dibatalkan demi hukum.

“Sebab, status Wali Kota Pasuruan, dijabat Raharto Teno Prasetyo saat ini, hanya sebagai pelaksana tugas (Plt). Karenanya ada batasannya sebagai Plt. Dan harus batal demi hukum. Kan jelas Plt tak boleh memutasi,” ucap Arif.

Ditegaskannya, Plt Wali Kota tidak berwenang mengambil keputusan, ataupun tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

“Plh dan Plt tak memiliki kewenangan mengambil keputusan dan atau tindakan dalam aspek kepegawaian, meliputi pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian kepegawaian,” tegasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin