PAMEKASAN, FaktualNews.co – Kabupaten Pamekasan merupakan salah satu dari empat wilayah di Pulau Madura penyumbang terbesar rokok ilegal atau rokok tanpa pita asli dari bea cukai. Rokok ilegal itu beredar di berbagai kecamatan yang ada di Kabupaten Gerbang Salam.
“Pamekasan merupakan tempat atau sarang rokok ilegal yang ada di pulau Madura,” kata Kasubsi Penyuluhan Dan informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, Kamis, (2/5/2019).
Peredaran rokok ilegal kata Tesar, sering kali ditemukan di warung dan pasar. Rokok itu ditemukan dalam kemasan yang sederhana dan harga yang cukup relatif murah. Harga rokok ilegal tersebut dijual kisaran Rp5 ribu sampai Rp6 ribu.
“Masyarakat juga harus ikut andil untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Sebab semua lapisan harus bekerja sama,” bebernya.
Berdasarkan data di Dinas Perdagangan dan Penindustrian (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, selama tahun 2018 ada sekitar 95 merek rokok ilegal yang ditemukan. Sementara di tahun 2019 ini sampai bulan April sebanyak 7 merek. Totalnya 102 merek yang sudah ditemukan.
Selain itu, Tesar menjelaskan, bahwa pelaku rokok ilegal bisa dikenakan pidana. Sejauh ini bea cukai Madura sudah menyegel 29 mesin cetak rokok ilegal di Pamekasan. Dari jumlah tersebut, satu diantaranya terancam dikenakan sanksi pidana.
“29 perusahaan rokok ilegal kami segel mesinnya, karena tidak ada menggunakan pita cukai resmi,” tegasnya.
Namun meski demikian, Tesar terus mengajak terhadap masyarakat untuk terus berpartisipasi. Sebab dengan rokok resmi perusahaan bisa menyumbangkan pendapatan ke daerah. “Jika ada yang ilegal. langsung laporkan saja ke Bea Cukai Madura,” tandasnya.