Kriminal

Edarkan Pil Koplo di Trenggalek, Residivis Asal Kediri Diciduk Polisi

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Endra Matofia residivis warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, harus kembali merasakan pengabnya udara di balik jeruji besi tahanan Mapolres Trenggalek.

Pria 35 tahun ini baru tiga bulan lalu bebas dari penjara dengan kasus peredaran narkoba dan kini kembali ditangkap petugas, lantaran diduga kuat telah mengedarkan obat terlarang jenis pil dobel L dengan jumlah besar sebagai target di wilayah Kecamatan Dongko Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, tersangka yang diduga pengedar pil dobel L tersebut di tangkap di wilayah Dongko.

“Benar Unit Satresnarkoba Polsek Dongko berhasil meringkus pelaku yang diduga sebagai pengedar pil dobel L dengan jumlah besar, total barang bukti yang diamankan sekitar 7 ribu butir. Untuk saat ini masih dalam proses penyidikan petugas,” ucapnya, Senin (6/5/2019).

Disampaikan Didit, peristiwa itu berawal pada Rabu (1/5/2019) Unitreskrim Polsek Dongko mendapat informasi, bahwa di rumah salah satu warga di Desa Pringapus Kecamatan Dongko Trenggalek akan terjadi transaksi peredaran obat terlarang jenis pil double L.

Kemudian dengan adanya informasi tersebut Kanitreskrim bersama anggota Unitreskrim Polsek Dongko melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

Selanjutnya pada Kamis (2/5/2019), petugas melakukan penyanggongan terhadap pelaku yang diduga akan mengirim barang/obat-obatan terlarang jenis pil dobel L ke rumah dimaksut.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap pelaku, kemudian petugas langsung menggrebek lokasi dan berhasil mengamankan tersangka serta menyita semua barang bukti obat terlarang jenis pil dobel L,” terangnya.

Dijelaskan Didit, barang bukti yang diamankan dua bungkus kantong plastik kecil berisi 84 butir pil putih berlogo LL. Tujuh kantong plastik besar berisi 6930 butir pil warna putih berlogo L dan 1 buah Hp.

Sedangkan dari rekam jejak tersangka, baru tiga bulan ini bebas dari Rutan Trenggalek dalam kasus yang sama. “Pelaku ini akan dikenakan pasal
Pelaku dikenakan pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) subs pasal 196 jo pasal 98 ayat (2) dan (3) UURI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang diancam dengan pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar,” pungkas Didit.