TULUNGAGUNG, FaktualNews.co – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasional (DOP) 7 Madiun akan memberlakukan sanksi tegas bagi penerobos perlintasan kereta. Hal ini guna memberikan efek jera kepada para pelanggar. Selain itu, penerapan sanksi ini juga untuk mengurangi angka kecelakaan yang melibatkan kereta api.
Bagi pengguna jalan yang terbukti melanggar perlintasan yang tertutup akan dipenjarakan selama 3 bulan ditambah denda Rp750.000. “Sanksi itu sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan (LLAJ),“ kata Manager Humas Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Wilayah Daop 7 Madiun memiliki 382 perlintasan kereta api. Dari jumlah itu 270 di antaranya perlintasan resmi. Sedangkan 67 sisanya perlintasan liar dan 45 perlintasan tak sebidang. Yakni, 3 flyover dan 42 underpass. Begitu sirene berbunyi dan palang pintu tertutup, pemakai jalan lain dilarang melintas sampai kereta api lewat.
Namun faktanya banyak yang nekat menerobos. Bahkan akibat kenekatannya tidak sedikit yang menjadi korban kecelakaan kereta. Secara aturan siapapun pengguna jalan yang menjadi korban kecelakaan perlintasan kereta dalam posisi bersalah.
“Sebab undang undangnya memang untuk melindungi perjalanan KA dari pengguna jalan lain,“ kata Ixfan Hendriwintoko. Dalam kesempatan itu Ixfan juga menyinggung perlintasan liar, yakni tidak berpalang pintu dan tidak berpenjaga.
Pada tahun 2019 ini DAOP 7 menargetkan penutupan 50 perlintasan liar. Ke 50 perlintasan liar itu diantaranya 11 perlintasan yang terpasang Early Warning System (EWS) namun tidak berpenjaga. Sedangkan 31 perlintasan sisanya tidak terpasang EWS dan 8 perlintasan benar benar liar alias tidak ber EWS dan tidak berpenjaga.
“Hingga saat ini penutupan masih terealisasi 9 bidang perlintasan,“ terangnya.
Menjelang Lebaran 2019 ini double track atau jalur ganda yang menghubungkan Stasiun Baron, Sukomoro, Nganjuk hingga Babadan telah aktif. Setiap hari melintas 74 kereta api reguler dan 10 perjalanan kereta api tambahan untuk lebaran.
Ixfan menghimbau warga masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan mentaati aturan yang berlaku di perlintasan kereta. Bagi yang hendak melintas di jalur tidak berpalang pintu diharapkan untuk memastikan keamanan terlebih dahulu.
“Dengan bertambahnya jadwal perjalanan KA kami berharap masyarakat semakin meningkatkan kewaspadaan,“ pungkasnya.