FaktualNews.co

Bejat, Paman Perkosa Keponakan Hingga 7 Kali

Kriminal     Dibaca : 1462 kali Penulis:
Bejat, Paman Perkosa Keponakan Hingga 7 Kali
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustras pemerkosaan

FaktualNews.co – Seorang anak di bawah umur, sebut saja Bunga di Sungai Rengas, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Jambi menjadi korban kekerasan seksual. Ironisnya, ia dicabuli dan diperkosa oleh pamannya sendiri.

Pelaku diketahui berinisial BA (47). Lantaran diperbudak nafsu seks, pria paruh baya itu nekat mencabuli dan menyetubuhi keponakannya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Bahkan, aksi bejatnya itu dilakukan hingga 7 kali. Usai melampiaskan nafsunya tersebut, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu untuk tutup mulut.

Kasat Reskrim Polres Batanghari, AKP Dhadhag Anindito mengatakan, kejadian itu berawal ketika pelaku meminta korban menjaga anak pelaku yang baru berusia 2 tahun di kediamannya. Tanpa rasa curiga, korban dengan suka hati datang ke rumah pelaku sendirian.

Sesampainya, di rumah pelaku, korban langsung dipersilahkan masuk. Namun tidak lama kemudian, gelora nafsunya sudah tidak terkendali lagi. Tanpa rayuan lagi, tangan korban ditarik masuk ke dalam kamar pelaku.

Suasana yang sepi, membuat niat jahat pelaku berjalan mulus. Usai mendorong tubuh korban ke atas kasur tempat tidur, tanpa perlawanan kegadisan keponakannya berhasil direnggut pelaku.

“Setelah disetubuhi, korban diberi uang sebesar Rp100 ribu oleh pelaku. Korban diperlakukan seperti ini hingga 7 kali,” ungkap Dhadhag, Selasa (7/5/2019).

Lantaran tidak tahan lagi atas perlakuan pelaku yang membuat alat vitalnya terasa sakit, selanjutnya korban mengadukan perbuatan pamannya sendiri ke orang tuanya. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban langsung melaporkan BA ke polisi.

“Mendapat laporan dari anaknya, ibu korban langsung melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Maro Sebo Ulu pada awal bulan kemarin,” tuturnya.

Usai menerima laporan, petugas jajaran Polsek Maro Sebo Ulu langsung berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Batanghari dan tim Opsnal, kemudian melakukan penyelidikan. Petugas kemudian berhasil meringkus tersangka.

“Pelaku berhasil diringkus di kediamannya tanpa melakukan perlawanan,” tegas Dhadhag.

Saat ini, pelaku ditahan sel tahanan Polres Batanghari untuk penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, menjadi UU juncto pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Sumber
Okezone.com