Peristiwa

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Panggul Trenggalek, Amankan Ribuan Botol Miras

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Dalam Rangka Oprasi Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan 2019. Kepolisian Sektor Panggul, Trenggalek menggalakkan operasi demi menjaga kenyamanan masyarakat. Karena miras adalah awal dari segala tindakan kriminalitas.

Dalam penggerebekkan di rumah Swd (55) warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, yang diduga menjual miras. Petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.357 botol minuman (miras) merk bir bintang dan 403 botol Guines tanpa izin.

Kasubbag Humas Polres Trenggalek, Iptu Supadi mengatakan, razia tersebut dalam rangka Operasi Cipta Kondisi di Bulan Suci Puasa Ramadhan 2019.

“Operasi ini dalam rangka Cipta Kondisi di Bulan Suci Puasa Ramadhan. Dalam operasi, aparat kepolisian Sektor Panggul mengamankan Swd berikut barang buktinya. Dia telah kedapatan menjual minuman keras (miras) jenis bir di rumahnya tanpa ijin,” ucapnya. Kamis (9/5/2019).

Disampaikan Supadi, penggerebekan berawal dari  adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, petugas menindaklanjuti dengan menghimpun informasi di lokasi tersebut.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan cukup bukti, polisi segera melakukan penggerebekan. Penggerebekan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Panggul.

“Dari hasil penggeledahan petugas menemukan 1.357 botol minuman beralkohol merk bir bintang. Masing-masing berukuran 620 mililiter dan 403 botol Guines dengan ukuran 325 mililiter,” terang Supadi.

Ditambahkan, dari penggerebekkan itu Swd berikut barang bukti yang ditemukan dibawa ke Mapolsek Panggul.

“Pelaku terjerat Pasal 16 ayat ( 1 ) Perda Kabupaten Trenggalek no.22 tahun 2016 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol,  jo pasal 2 pasal 3 huruf F pasal 17 Permenkes RI no.86/Men Kes/per/IV/1977 tentang miras,” pungkas Iptu Supadi.