Kriminal

Curi HP di Rumah Makan Sidoarjo, Warga Mojokerto Lebaran Dipenjara

SIDOARJO, FaktualNews.co – Suwaji (39), warga asal Kutorejo, Mojokerto terancam lebaran di balik jeruji ruang tahanan Mapolsek Prambon. Lantaran kepergok mencuri handphone (HP) di rumah makan Jalan Raya Prambon, Desa Kedungwonokerto, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kapolsek Prambon AKP Sumarsono mengatakan, tersangka datang ke warung milik M. Irfan (28) mengendarai motor Yamaha Vixion nopol W 4308 TA. Saat diwarung tersebut, tersangka melihat satu unit Hp merk Oppo di ruang tamu yang berada di samping tempat makan.

“Pintu ruang tamu saat itu dalam kondisi terbuka, sehingga terlihat oleh tersangka ini,” kata Sumarsono, Jumat (10/5/2019).

Melihat kesempatan itu, tersangka langsung mengambil Handphone milik pengusaha tempat makan tersebut. Namun, aksinya kepergok oleh korban. Saat tersangka hendak meninggalkan lokasi, korban langsung meneriaki tersangka.

Tersangkapun bergegas menyalakan motornya untuk melarikan diri. Apesnya, tersangka terjatuh saat hendak kabur. Warga sekitar yang berada di lokasi dan mendengar teriakan korban langsung menangkap tersangka.

Tersangka kemudian diserahkan ke Mapolsek Prambon begitu juga dengan barang buktinya. Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku nekad mencuri karena kebutuhan ekonomi. “Butuh uang tambahan untuk lebaran,” akuh Suwaji.

Ia juga mengaku baru pertama kali melakukan pencurian. Atas perbuatannya, ia bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian.