DPRD Sumenep: CSR Perusahaan Migas Harus Sejahterakan Masyarakat
SUMENEP, FaktualNews.co – Sejumlah perusahaan minyak dan gas (migas) yang sudah melakukan ekplorasi maupun ekploitasi di wilayah Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendapat warning anggota DPRD setempat, soal tanggungjawab CSR (Corporate Social Responsibility).
Hal tersebut disampaikan anggota komisi II DPRD Sumenep, AF. Hari Ponto, pihaknya meminta CSR digunakan untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat. Sehingga keberadaan dana sosial dari perusahaan itu bisa dirasakan dan dinikmati oleh untuk kesejahteraan masyarakat.
“Penggunaan CSR itu diperlukan perioritas kegiatan, yang mengarah kepada pemberdayaan yang bermuara pada kesejahteraan masyarakat umum,” terangnya, Sabtu (11/5/2019).
Politisi Golkar ini berpendapat, setidaknya sebelum memberikan dana CSR dilakukan inventarisasi kebutuhan masyarakat yang ada di sekitar desa terdampak. Sehingga, penyaluran dana dimaksud bisa tepat sasaran dan sesuai kebutuhan.
“Biasanya, perusahaan menggelar musyawarah untuk serap aspirasi kebutuhan, yang kemudian menjadi anggaran peruntukan dana tersebut. Hanya saja, kami berharap musyawarah serius dan tidak hanya sebatas formalitas saja. Sehingga, dampaknya bisa positif,” kata Ponto menegaskan.
Menurutnya, CSR itu tidak secara kontinyu berbentuk fisik, melainkan juga bisa difungksikan untuk pemberdayaan masyarakat. Pemberdayaan masyarakat akan menjadikan lebih mandiri, dan bisa memperoleh pendapatan per kapita lebih besar dari biasanya.
“Jangan hanya sekadar pada fisik, semisal jalan atau infrasruktur lainnya, melainkan juga diperhatikan masalah pemberdayaan. Khusunya pada peningkatan kreaktifitas SDM. Termasuk juga masalah pendidikan harus menjadi perhatian, berbentuk beasiswa kepada masyarakat yang ingin melanjutkan studi,” ucapnya.
Gamblangnya, sambung dia, keberadaan dana sosial itu harus bisa membantu kebutuhan masyarakat, kemudian bisa diterima secara personal, bukan melalui kepala desa (kades).
“Tentunya, dengan melalui prosedur yang sudah ditetapkan oleh perusahaan. Kalau fisik mungkin bisa kades atau kelompok, tapi kalau bantuan modal atau beasiswa atau pemberdayaan lainnya bisa dilakukan secara person, by name by address. Itu agar bisa diterima penerima manfaat secara utuh,” tegasnya.
Menurut Politisi senior ini, dana CSR itu memang cukup besar. Bahkan, bisa di atas 1 Miliyar. Sehingga, dana sebesar itu tentu saja bisa mengakomodir kepentingan masyarakat di berbagai sektor.
Ditambahkan Ponto, meski harus dilakukan secara bertahap. Karena itu disalurkan dalam setiap tahunnya oleh perusahaan. “Bisa saja Pemkab tidak dilibatkan di dalam penentuan nominal, tapi minimal pengawasan atas pemanfaatannya harus dilakukan secara ketat,” imbuhnya.
Bahkan, kalau peruntukan itu pemkab juga harus bisa mengintervensi sesuai dengan kebutuhan masyarakat terdampak.
“Jadi, pemkab jangan menjadi penonton dalam pemanfaatan dana CD migas itu,” tukasnya. (*)