Edarkan Pil Koplo Usai Tarawih, Pemuda di Mojokerto Diringkus
MOJOKERTO, FaktualNews.co – Seorang pemuda asal Kecamatan Delanggu, Kabupaten Mojokerto diamankan polisi. Lantaran ia kedapatan mengedarkan obat obatan terlarang sepulang salat tarawih.
Pria bernama Amin Zakaria (21) asal Dusun Sambirejo, Desa Randugenengan, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Ia diamanakan pada Jumat (10/5/2019) sekitar pukul 19.30 WIB di depan balai desa Randugenengan.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sebanyak 100 butir pil double L siap edar dan juga HP yang digunakan pelaku melakukan transaksi.
Kasubbag Humas Polres Mojokerto Ipda Tri Hidayati mengatakan, penangkapan pelaku tidak semerta merta menjadi keberhasilan petugas. Melainkan berkat laporan dari warga yang resah dengan adanya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah tersebut.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya berhasil mengamankan pelaku di depan sebuah Balai desa. Kita amanakan dia dengan barang bukti 100 butir pil koplo setiap edar yang dibungkus plastik klip. Tiap plastik berisikan 10 butir,” terangnya, Sabtu (11/5/2019).
Saat ini, petugas masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. “Untuk pasal yang sangkakan yakni, pasal 197 Undang undang Nomor 36 tahun 2009, tentang Kesehatan,” pungkasnya.