SIDOARJO, FaktualNews.co – Beynimas Novindra Evi, terdakwa pengguna faktur pajak fiktif dituntut 4 tahun 6 bulan kurungan penjara. Bukan hanya itu, mantan Kepala Cabang PT Ocean Petro Energy cabang Surabaya itu juga dibebani denda Rp 23,7 miliar, dua kali lipat dari nilai kerugian sebesar Rp 11,8 miliar.
“Denda harus dibayar satu bulan setelah putusan dibacakan. Jika denda tidak dibayar paling lama satu bulan, maka seluruh aset akan disita dan dilelang untuk negara,” ucap Putu, JPU Kejati Jatim ketika membacakan surat tuntutan di hadapan Majelis Hakim PN Sidoarjo, Rabu (15/5/2019).
Tuntutan yang dibacakan itu membuat terrakwa yang berstatus janda itu hanya tertunduk lesu dan memelas hingga meneteskan air mata. Bahkan, sidang yang dipimpin Minanoer Rachman selesai, terdakwa masih menangis sambil memeluk dua anaknya yang hadir dalam sidang tersebut.
“Sabar ya ma,” ucap kedua anaknya ketika memberikan semangat. Meski begitu, Penasehat Hukum terdakwa, Soesilo mengaku akan melakukan pembelaan pada sidang pekan depan.
“Kalau melihat tuntutannya memang tinggi. Apalagi denda yang dijatuhkan sebanyak itu. Mau bayar pakai uang apa klien kami,” ucapnya usai sidang kepada FaktualNews.co.
Sebagaimana diketahui, Beynimas Novindra Evi, didakwa menggunakan faktur pajak fiktif sejak 2011-2015 silam. Kala itu, terdakwa masih menjabat Kepala Cabang PT Ocean Petro Energy (OPE) cabang Surabaya.
Perbuatan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan kerugian negara senilai Rp. 11,8 miliar. Uang itu seharusnya masuk ke negara melalui sektor pajak, namun atas penggunaan faktur fiktif yang didapat dari PT OPE pusat dalam transaksi perminyakan itu.