SIDOARJO, FaktualNews.co – Totok Martha Ilhamsyah (30) , warga Desa Warugunung, Karangpilang, Surabaya harus berurusan dengan polisi lantaran kasus penyelahgunaan narkoba. Dia pun bakal berlebaran dibalik jeruji besi Mapolresta Sidoarjo.
Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo Kompol Sugeng Purwanto mengatakan, pria yang kos di Dusun Jenek Wetan RT 15/RW 3, Desa Krembangan, Kecamatan Taman itu diringkus setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka kerap ngecer sabu.
Pihaknya pun langsung melakukan pantauan disekitar lokasi kos tersangka. Setelah tersangka kedapatan masuk ke dalam kamar kos, langsung dilakukan pengerebekan. “Tersangka berhasil kami amankan di sebuah kos-kosannya,” kata Sugeng, Kamis (16/5/2019).
Hasil dari penggerebekan tersebut, petugas berhasil menemukan dua poket sabu masing-masing 0,60 dan 0,63 gram. “Barang buktinya disembunyikan di lantai kamar kos,” terangnya.
Tersangka dan barang buktinya tersebut kemudian di bawa ke Mapolresta Sidoarjo guna penyelidikan lebih lanjut. Dihadapan petugas, pekerja tambang perahu tersebut mengaku mendapatkan sabu dengan sistem ranjau dikawasan Perumahana Kahuripan sebanyak 3 gram.
Barang haram itu didapat dari seseorang berinisial G (DPO). Dia juga telah menyerahkan sabu seberat 2 gram kepada seseorang berinisial L (DPO) untuk diecer. Sementara 1 gramnya lagi yang hendak diecer, berhasil diamankan sebagai barang bukti. “Masih kami selidiki, termasuk mencari para DPO,” pungkasnya.