Politik

Ini Perolehan Rekapitulasi Suara Pemilu 2019 di Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Perolehan suara Pemilu serentak tahun 2019 telah sampai pada tahap rekapitulasi di tingkat Provinsi Jawa Timur. Rencana rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional akan rampung pada tanggal 22 Mei 2019.

Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan, untuk rekapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek telah terselesaikan kemarin sekitar tanggal 7-9 Mei lalu. Setelah ada hasil dari kabupaten, selanjutnya proses tersebut dilanjutkan oleh KPU Provinsi Jawa Timur.

“Jadi KPU Kabupaten ranahnya hanya melaksanakan rekapitulasi di tingkat kabupaten, untuk menetapkan rekapitulasi dilanjut rekapitulasi Provinsi. Selanjutnya dilakukan proses rekapitulasi nasional hingga menunggu pada tanggal 22 Mei dalam proses rekapitulasi nasional,” ungkapnya, Senin (20/5/2019).

Setelah itu, lanjut Suripto, ada jeda tiga hari untuk memberikan kesempatan kepada Parpol apabila ada perselisihan hasil. Dan perselisihan itu nanti akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sehingga peserta Pemilu diberikan kesempatan untuk melakukan gugatan di MK. Jika sudah dinyatakan tidak ada gugatan baru akan ditetapkan.

Sedangkan untuk penetapan kursi pada DPRD, setelah tanggal 22 Mei sudah dinyatakan tidak ada gugatan maka akan ditetapkan perolehan kursi. “Penetapan kursi itu nanti dilaksanakan setelah tiga hari dilakukan penetapan rekapitulasi nasional dan dipastikan tidak adanya gugatan. Jika tidak ada gugatan maka akan segera di tetapkan,” jelasnya.

Ditambahkan, dari penetapan rekapitulasi di Provinsi suara Parpol yang ada di Trenggalek meliputi, PKB 98.790, Gerindra 29.600, PDI Perjuangan 90.709, Golkar 55.633, Nasdem 9.745, Garuda 374, Berkarya 1.621, PKS 46.866, Perindo 2.859, PPP 18.050, PSI 1.132, PAN 14.349, Hanura 17.850, Demokrat 50.786, PBB 296, PKPI 94.

“Jadi ini total hasil perolehan rekapirulasi suara partai di Kabupaten Trenggalek, dari rekapitulasi tingkat Provinsi,” pungkas Suripto.