Kriminal

Peredaran Miras di Mojokerto Masih Tinggi, Pemilik Terancam Pasal Berlapis

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Peredaran minuman keras (miras) masih marak dan menjamur di wilayah Mojokerto. Polisi menyita puluhan botol miras dari warung remang remang.

Kasatsabhara Polres Mojokerto, AKP Bambang Eko Sujarwo, mengatakan, meski tidak bulan ramadhan sebenarnya patroli dan razia rutin dilakukan. Namun, yang membedakan sekarang ini lebih diintensifkan dengan maksud menekan tindak kriminalitas yang belakangan cenderung meningkat.

Meningkatnya aktifitas masyarakat, tentunya akan mudah dimanfaatkan pelaku melakukan aksinya. ’’Termasuk, peredaran miras juga menjadi antensi,’’ ujarnya.

Sebab, diakui atau tidak, hingga detik ini peredaran miras masih cukup menjamur dan beredar bebas di wilayah Mojokerto. Terbukti, hasil penyisiran Satsabhara, setidaknya puluhan botol miras berbagai merk berhasil dimankan di warung yang tak memiliki ijin edar. Dengan rincian, 12 botol arak putih dan 3 krat bir. Puluhan miras tersebut berhasil disita salah satunya di warung remang-remang milik Sunandar, 65, yang berada di Desa Kembengringgit, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Tak urung, untuk membuat penjual jera, penjual lantas diamankan ke Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain dilakukan pendataan, sesuai aturan yang berlaku, mereka juga dijerat pidana. ’’Pelaku juga sudah kami serahkan ke satreskrim untuk penindakan,’’ tutrunya.

Menurut Bambang, hingga detik ini, sudah ada dua penjual miras yang diamankan. Untuk menimbulkan efek jera, petugas menerapkan tiga pasal sekaligus. Diantaranya, pasal 204 ayat, 1, KUHP tentang peredaran miras. ’’Dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara,’’ tegasnya.

Tak hanya itu, pelaku juga terancam pasal 106 UURI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 135, pasal 142 UURI nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Selain itu, penerapan pasal itu tak lepas untuk membuat para penjual benar-benar jera. Sebab dengan beredarnya miras, banyak kejahatan yang terjadi. Bahkan juga bisa menyebabkan kematian. Termasuk tindak pidana persetubuhan anak di Maret akhir lalu. Dengan mencekoki miras, empat pelaku nekat menggilir siswi pelajar SMP.

Serta kejadian sama juga terjadi di wilayah hukum Polresta Mojokerto, pada Sabtu (4/5/2019) lalu. Dua siswi SMPN kota Mojokerto juga menjadi korban persetubuhan. Modusnya pun sama. Terlebih dulu korban dicekoki miras jenis arak hingga tak sadarkan diri. Meski para pelaku sudah berhasil diamankan.

Tentunya peristiwa itu menjadi evakuasi dan atensi kepolisian dalam pemberantasan miras di wilayah hukumnya. Baik di kota ataupun Kabupaten Mojokero. ’’Makanya, untuk lebih maksimal, kami juga bisa menambah jeratan pasal Undang-Undang Pangan Nomor 18 tahun 2012 dengan sanksi maksimal 15 tahun penjara. Dengan begitu kami harapkan mereka bisa jera, bukan hanya sekedar tindak pidana ringan (tipiring) saja,’’ tegasnya.