FaktualNews.co

Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka, Pengeroyokan Remaja di Trenggalek

Peristiwa     Dibaca : 1346 kali Penulis:
Sembilan Orang Ditetapkan Tersangka, Pengeroyokan Remaja di Trenggalek
FaktualNews.co/Suparni PB/
Para terduga pelaku pengroyokan di Panggul, Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Tim Unit Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan 9 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pengroyokan terhadap Deni Kurnia Sandi (Dks) (16) warga Desa Winocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur hingga tewas pada, Minggu (19/5/2019) dini hari.

Sebelum menetapkan 9 orang yang statusnya sebagai tersangka, petugas telah mengamankan sebanyak 17 orang dan setelah dikembangkan, kembali mengamankan 4 orang total menjadi 21 orang yang statusnya saat itu sebagai terlapor.

Kasatreskrim Polres Trenggalek AKP Sumi Andana mengatakan, dari 21 orang terlapor yang diamankan dan setelah dilakukan pemeriksaan akhirnya petugas menetapkan 9 orang yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Dari 21 orang yang diamankan setelah dimintai keterangan dan dilakukan konfrontir, pemeriksaan maraton, petugas telah menetapkan 9 orang yang statusnya telah dinaikan sebagai tersangka,” ucapnya, Senin (20/5/2019).

Menurut Andana, 9 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut usianya sudah dewasa semua. Dan saat ini semua tersangka telah di tahan guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan yang 12 orang lainnya statusnya sebagai saksi.

“Pertimbangannya dari 12 orang statusnya sebagai saksi ini, karena mereka tidak terlibat atau tidak melakukan perbuatan itu. Kapasitasnya hanya sebatas mengetahui, melihat dan mengalami secara langsung petistiwa tersebut,” terangnya.

Ditambahkan Andana, semua yang telah ditetapkan sebagai tersangka, rata-rata mengenali korban. Karena mereka berasal dari satu wilayah.

“Untuk saat ini semua yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah kita tahan guna penyidikan lebih lanjut. Nanti setelah penyidikan selesai termasuk peran masing-masing tersangka serta hasil resmi outopsi dan pasal yang disangkakan akan disampaikan Kapolres Trenggalek, saat jumpa pers,” jelasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Dks (korban) sebelum meninggal dunia sempat menjalani perawatan intensif di puskesmas setempat. Karena mengalami luka yang cukup parah dan akhirnya nyawa korban tidak bisa tertolong. Dan korban dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis puskesmas Panggul sekitar pukul 05.00 Wib.

Sedangkan untuk tempat kejadian perkara sendiri yakni di Taman Balai Kota Panggul, masuk Desa Wonocoyo, Panggul, Trenggalek, sekitar pukul 03.30 Wib dini hari.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin