SIDOARJO, FaktualNews.co – Eko Nor Hariyanto (35), warga Dusun Manukan RT 01 RW 06, Desa Balongmasin, Kecamatan Pungging, Mojokerto, berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Duda anak dua tersebut berhasil diringkus dikawasan Desa Sedengan Mijen, Kecamatan Krian, Sidoarjo. Saat itu, tersangka sedang mengambil narkoba jenis sabu yang diranjau dekat SDN Sedengan Mijen.
“Tersangka ini berhasil kami amankan di daerah Desa Sedengan Mijen, Krian sesaat setelah mengambil sabu yang diranjau,” ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Sugeng Purwanto, Selasa (21/5/2019).
Sugeng menceritakan, seorang pekerja sebagai pengerajin dompet tersebut awalnya disuruh oleh seseorang bernama Jojon (DPO). “Tersangka ini mendapat telepon dari Jojon dan disuruh mengambil. Jadi pengambilan itu sesuai intruksi Jojon,” terangnya.
Barang haram yang diranjau itu, lanjut Sugeng, diranjau oleh teman Jojon yang belum diketahui identitasnya. Tersangka kemudian mendapat intruksi bahwa tersangka akan diarahkan oleh teman Jojon tersebut.
Dalam intruksi tersebut, Tersangka disuruh mengambil barang haram yang diranjau di gapura itu ciri-cirinya dimasukkan ke dalam kantong plastik warna oranye. “Nah setelah barang buktinya diambil, tersangka langsung kami sergap,” katanya.
Berdasarkan barang bukti itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolresta Sidoarjo guna pemeriksaan lebih lanjut. “Tim sudah kami kerahkan untuk melakukan pengembangan terhadap jaringan ini, pungkasnya.