BNNP Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba Seberat 5,2 Kilogram
SURABAYA, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, memusnahkan barang bukti narkoba seberat 5.246 gram atau setara dengan 5,2 kilogram, pada Selasa (21/5/2019).
Pemusnahan dengan menggunakan mesin incenerator, setelah dilakukan uji laboratorium terhadap kandungan Narkoba oleh petugas Labfor Surabaya.
Barang bukti yang dimusnahkan, merupakan hasil sitaan dari dua kasus dengan total enam tersangka. Kasus pertama, diungkap pada tanggal 23 Maret 2019 dengan empat tersangka berinisial, MR, MA, DW dan RS. Sedangkan kasus kedua, diungkap pada tanggal 2 Mei 2019 dengan dua tersangka, NH dan SA. Keduanya berjenis kelamin perempuan.
“Yang pertama dengan empat tersangka dengan barang bukti, kurang lebih satu koma sekian (kilogram). Yang satu lagi, empat koma sedikit (kilogram),” ucap Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Proambodo, Selasa (21/5/2019).
Dijelaskan Bambang, pada hari Sabtu (23/3/2019) sekitar pukul 21.00 WIB, di samping di Jalan Raya Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo. Petugas BNNP Jatim telah melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka MR, MA dan DW.
Pada saat itu tersangka MR dan MA sedang dijemput oleh tersangka DW dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga berplat nomor W 1112 BT. Setelah keduanya saling bertemu seketika petugas BNNP Jatim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka dan barang yang dibawa.
Saat penggeledahan itulah, petugas BNNP Jatim menemukan barang bukti dua bungkus plastik berisi Narkoba jenis sabu-sabu, masing-masing seberat 255 gram dan 252 gram.
Untuk tersangka MA, petugas juga menemukan dua bungkus plastik yang di dalamnya berisi sabu-sabu seberat 239 gram dan 234 gram, semua barang bukti tersebut ditemukan di dalam sandal warna cokelat yang dipakai oleh kedua pelaku.
Petugas BNNP Jatim kemudian mengembangkan kasus tersebut dan berhasil menangkap tersangka RS yang diduga berperan sebagai koordinator jaringan ini.
Di waktu yang berbeda, pada hari Kamis, tanggal 2 Mei 2019 pukul 19.00 WIB di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Petugas BNNP Jatim juga telah menangkap dua orang berinisial SA dan NH.
“Dia berangkat di Madiun, dan dipastikan barang itu tiba. Dia ambil barang itu bersama temannya. Jadi dua orang ini kita tangkap di tempat pengambilan,” tandasnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan kepada keduanya terungkap, bahwa jaringan ini dikendalikan oleh narapidana yang sedang menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Madiun.
Masih kata Bambang, selama tahun 2019 hingga bulan Mei ini, BNNP Jatim disebutnya telah menyita barang bukti sabu seberat 27,8 kilogram. Jumlah ini naik signifikan bila dibandingkan sepanjang tahun 2018 lalu, yang hanya mampu menyita 26 kilogram.
“Jadi tahun 2019 ini masih kurang tujuh bulan lagi, baru bulan 5 (Mei) sudah 27,8 kilogram,” tandasnya.
Dengan banyaknya barang bukti yang disita dan dimusnahkan tersebut. Pihaknya mengklaim telah menyelamatkan 135 ribu jiwa dari pengaruh negatif Narkoba. Dan berharap, pasokan barang haram ke wilayah Jawa Timur berhenti.
“Mudah-mudahan, dengan pelajaran ini, kita sudah menyita 27,8 kilogram di Jawa Timur ini, agar dihentikan pasokan-pasokan narkoba ke Jawa Timur,” tutupnya.