TRENGGALEK, FaktualNews.co – Polres Trenggalek telah melaksanakan pemeriksaan dan penyidikan terkait kasus tindak pidana pengroyokan yang mengakibatkan Deni Kurnia Dandi (Dks) (16) warga Desa Wonocoyo Kecamatan Panggul, tewas. Polisi pun akhirnya menetapkan 9 tersangka yang diduga pelaku.
Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah bangunan berupa pos jaga, tepatnya di Taman Balai Kota Panggul, masuk Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek Jawa Timur pada Minggu (19/5/2019) dini hari.
Sembilan yang di duga pelaku pengeroyokan diantaranya, Nur Rohmad alias Paluh (29) dan Ardi Sutrisno alias Kodek (27), Hutama Tyan Prasetyo (25), Dedy Prasetyo (18), Adhi Candra (23) kelimanya warga Desa Wonocoyo, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek
Serta Mariyadi (33), warga Desa Prigi, Kecamatan Watulimo Trenggalek domisili di Panggul, Rohmad Bayu Kurniadi keduanya warga Desa/Kecamatan Panggul Trenggalek, Apriyanto (21) warga Desa Saringembat, Kecamatan Singgihan, Kabupaten Tuban dan Mimin Dwi Prasetyo (24) warga Desa Gayam, Kecamatan Panggul Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S mengatakan, peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi aksi pencurian makanan ringan di warung milik Nur Rohmad (pelaku). “Untuk saat ini sembilan orang yang di duga pelaku pengeroyokan hingga korban meninggal dunia telah diamankan berikut barang buktinya guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya, Selasa (21/5/2019).
Disampaikan Didit, peristiwa berawal saat pelaku Nur Rohmad yang memiliki usaha warung makanan ringan sering kehilangan stok barang miliknya. Karena kejadian serupa berulangkali dan merasa dirugikan, maka yang bersangkutan bermaksud mengintai dan menangkap basah siapa sebenarnya pelaku yang sering mengambil barang dagangan miliknya.
Pada Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB, Nur bersama beberapa rekannya sepakat untuk mengintai pelaku di depan kios miliknya yang berada di seputaran Balai Taman Kota Kecamatan Panggul Kabupaten Trenggalek. Saat melakukan pengintaian, sekitar pukul 02.30 WIB pada, Minggu (19/5/2019) ia melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor berhenti dan berjalan menghampiri kios miliknya.
Setelah diamati, laki-laki tersebut ternyata adalah Deni Kurna Sandi. Saat itu dilihat Deni mengambil stok makanan ringan yang disimpan di dalam warung. Melihat hal tersebut, Nur Rohmad langsung mendekati dan menangkap basah korban. Saat mengamankan dan menangkap tangan korban, Nur dan rekannya Mariyadi serta beberapa pelaku lainnya melakukan kekerasan dengan cara memukul dengan tangan dan kaki yang mengenai beberapa bagian tubuh korban.
Setelah itu, sekitar pukul 02.15 WIB, para pelaku membawa korban ke Pos Taman Balai Kota Kecamatan Panggul, Trenggalek. Sesampai di pos tersebut korban diintrogasi terkait aksi pencurian dagangan milik Nur Rohmad. Korban pun mengakui bahwa ia yang mengambilnya dengan alasan lapar.
Mendengar pengakuan korban tersebut, sembilan terduga pelaku merasa geram dan melampiaskan kekesalannya kepada korban dengan cara melakukan penganiaya secara bersama-sama. Setelah mendapat perlakuan kekerasan oleh beberapa pelaku tersebut, korban pun tiba-tiba lemas dan tidak berdaya.
Mengetahui korban lemas dan tidak berdaya, para pelaku mendatangi saudara korban Mohamad Lutfi (status paman) memberitahukan korban butuh pertolongan. Mendengar informasi tersebut, Lutfi langsung menuju Pos jaga Taman Balai Kota Panggul. Setibanya di TKP, pelapor mendapati kondisi korban dalam kondisi lemas tidak berdaya.
Melihat kondisi korban, selanjutnya melarikan korban ke Puskesmas Panggul untuk diberikan pertolongan medis. Setelah mendapatkan perawatan oleh tim medis Puskesmas Panggul, karena korban mengalami luka cukup parah sekitar pukul 05.00 WIB, akhirnya nyawa korban tidak tertolong.
Atas kejadian yang menimpa korban tersebut, pelapor yang juga paman korban akhirnya melaporkan ke SPKT Polsek Panggul yang selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Trenggalek. Dari hasil resume autopsi jenasah pemeriksaan luar mengalami luka memar di kelopak mata kanan, dahi, hidung, pelipis, leher, lengan kanan, dada, punggung, bibir, atas dan bawah, testis kiri.
Mengalami hematum pada kepala belakang tanda mati lemas (asfiksia) kuku dan bibir biru, bintik pendarahan pada mata. Sedangkan pemeriksaan dalam, resapan darah pada seluruh kulit kepala bagian dalam, resapan darah pada organ pancreas, perdarahan pada ruang yengko rak dan selaput tegak otak 58 CC dan lambung isi makanan halus.
“Penyeban kematian korban karena mengalami pendarahan hebat pada kepala bagian dalam, pankreas korban hancur,” terang Didit.
Sedangkan, tambah Didit, pasal yang disangkakan pelaku dikenakan pasal 80 ayat ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan/atau pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dan/atau pasal 338 KUHP dan/atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.